Breaking News

Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Janji Wakapolres Subang di Kasus Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas 'PTDH dan 15 Tahun Penjara'

Atas ulahnya Aipda WE terancam hukuma penjara 15 tahun penjara dan terancam di copot dari profesinya sebagai anggota Polri dengan tidak hormat atau PT

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar
Janji Wakapolres Subang di Kasus Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas 'PTDH dan 15 Tahun Penjara' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna mengungkapkan janjinya dalam kasus Aipda WE yang menganiaya pelajar bernama Adlyan Waher (16) hingga tewas.

Diketahui jika Aipda WE kini telah ditahan.

Atas ulahnya Aipda WE terancam hukuma penjara 15 tahun penjara dan terancam di copot dari profesinya sebagai anggota Polri dengan tidak hormat atau PTDH

Diketahui, Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna bersama Kapolsek Pusakanagara ikut menghadiri proses tahlilan di kediaman Adlyan Waher pelajar SMKN 1 Pusakanagara yang tewas dianiaya oknum Polisi Aipda WE.

Tahlilan yang dihadiri ratusan keluarga krabat dan masyarakat tersebut dilaksanakan di kediaman korban di Desa Rancadaka RT 04/01 Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.

Menurut Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, kehadirannya di rumah duka untuk ikut tahlilan hari ke-4 bersama keluarga korban dan masyarakat setempat.

"Kami jajaran Kepolisian Polres Subang ikut prihatin atas musibah yang menimpa Adlyan.

Dan kehadiran kami di sini untuk ikut mendoakan almarhum Adlyan yang meninggal akibat dianiaya oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Subang," katanya dikutip dari TribunJabar.id

Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim dan Propam Polres Subang.

"Pelaku oknum tersebut sudah kami tahan, untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk rekan korban," ucapnya

Pihaknya juga dari Polres Subang, telah melakukan ekspose terkait kasus ini dan sudah kami sampaikan apa adanya berdasarkan temuan dan hasil olah TKP serta penyelidikan.

"Kasus ini sudah kami ekpose ke media dan pelaku sudah kami amankan,

penyelidikan pun masih terus berlanjut," katanya

"Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut terancam terjerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan terancam di copot dari profesinya sebagai anggota Polri dengan tidak hormat atau PTDH," ucapnya

Selain dihadiri WakaPolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kapolsek Pusakanagara Dr. R. Jusdijachlan, juga turut dihadiri oleh Kanit Intel Iptu RA. Gani, Kanit Provos Aiptu Adang Supriatna, Bhabinkamtibmas Desa Rancadaka Briptu Riko Suharno, Anggota Polsek Pusakanagara, Orang tua almarhum Adlyan Waher, perangkat Desa Rancadaka, dan Masyarakat Dsn./Desa Raksandaka. 

Ratusan Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara Usai Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Mencekam
Ratusan Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara Usai Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Mencekam (Kolase Tribunsumsel.com)

Kronologi kejadian

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Endar mengatakan, pristiwa itu bermula saat Adlyan bersama empat temannya pada Minggu sekitar pukul 02.00 berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, menggunakan dua motor.

"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Endar Supriatna dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023) siang.

Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.

Dalam perjalanan, korban bersama dua temannya yang menggunakan sepeda motor BeAT Street berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.

Baca juga: Ratusan Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara Usai Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Mencekam

Baca juga: Nasib Aipda W, Aniaya Pelajar SMK di Subang Hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan PTDH

Motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi. Namun saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," ungkap Endar.

Endar mengatakan, polisi itu lalu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.

Wakapolres Subang mengatakan, akibat pukulan oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, AW yang merupakan pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara tersebut akhirnya tak sadarkan diri.

"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya

Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.

Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah
Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar)

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya

Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP. 

 

 

Tangis Ibunda

Tangis pilu ibu korban yang anaknya tewas dianiaya oknum polisi di Subang, minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Adlyan Waher (16) siswa SMK Negeri 1 Pusakanegara tewas dianiaya oknum polisi Aipda WE di Subang, Senin (4/12/2023).

Ibu Adlyan Waher, Wariha tak berhenti menangis saat ditemui di Kantor Hukum Republik Law Firm.

Wariha mengaku hingga saat ini tidak rela anaknya meninggal dianiaya oleh oknum polisi tersebut.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa anaknya tersebut.

"Minta keadilan, harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati, saya gak rela" kata Wariha yang langsung terisak menangis, Kamis (8/12/2023).

Wariha mengaku masih sangat terpukul atas kepergian anaknya tersebut. Ia terus menangis saat diwawancara, bahkan sesekali ia menutupi wajahnya dengan jilbabnya tersebut.

"Jujur saya sampai hari ini masih sangat bersedih kehilangan anak kesayangan yang meninggal dengan keji dianiaya oknum polisi, salah apa anak saya sampai dianiaya seperti itu," katanya.

Wariha menyebut polisi yang harusnya menjadi pengayom, mengapa harus bertindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

"Polisi yang seharusnya jadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat, kenapa Setega itu menganiaya anak saya hingga meninggal dengan keji," lanjutnya.

Apalagi, kondisi anak Wariha ditemukan begitu mengenaskan.

"Kondisi anak saya juga saat ditemukan begitu mengenaskan dengan berlumuran darah, seluruh bagian muka hingga bibir penuh lebam," ucapnya

Kini, Wariha pun telah menguasakan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya, Asep Rohman Dimyati.

Sekali lagi ia menegaskan, pihak keluarga ini oknum polisi itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Permintaan keluarga kami cuma satu, oknum polisi tersebut harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati dan di pecat dari profesinya sebagai Polisi, karena sudah bertindak arogan dan tak pantas jadi pengayom dan pelindung masyarakat," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved