Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Nasib Aipda W, Aniaya Pelajar SMK di Subang Hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan PTDH

Nasib Aipda W oknum polisi yang menganiaya pelajar hingga tewas kini terancam dipecat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Nasib Aipda W oknum polisi yang menganiaya pelajar hingga tewas kini terancam dipecat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Aipda W oknum polisi yang menganiaya pelajar hingga tewas kini terancam dipecat.

Diketahui, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun peristiwa ini berawal saat korban yakni AW (16) dan empat rekannya berangkat menggunakan motor dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aipda W menangkap korban yang diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam.

Oknum polisi tersebut emosi mendengar jawaban korban saat diinterogasi dan melakukan penganiayaan.

Aipda W menganiaya korban dengan tangan kosong.

Akibat pukulan tersebut, korban yang merupakan pelajar kelas XI di Pusakanagara kemudian tak sadarkan diri.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

Lantas bagaimana nasib pelaku ini ?

Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah
Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar)

Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Aipda W.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," ujar Wakapolre Subang, Endar. Dikutip Kompas.com

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Aipda W Aniaya Pelajar Pakai Tangan Kosong Hingga Tewas, Tak Kooperatif

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang dengan ancama penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran.
Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Tak hanya itu, pelaku juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved