Berita Muratara
Bawaslu Muratara Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Jangan Pasang APK Sembarang Tempat
Bawaslu Muratara mengingatkan peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan, sesuai aturan yang berlaku ada beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK pemilu.
"Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi," katanya, Jumat (8/12/2023).
Selain itu, kata Hairul, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata wilayah dan memelihara ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.
"Jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan imbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Muratara melalui Satpol PP untuk menertibkannya," kata Hairul.
Baca juga: 2 Pemuda Bawa Parang dan Celurit Ditangkap Buser Polsek Plaju, Ngaku Tertantang Tawuran
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kesempatan masa kampanye bagi caleg-caleg selama 75 hari," ujarnya.
Terkait pemasangan APK, kata Agus, telah disepakati sesuai dengan lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Pihaknya sudah mengingatkan agar parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg untuk tertib dalam memasang APK.
Kata Agus, pemasangan APK harus pada titik-titik yang telah diatur dan ditentukan, serta jangan dipasang pada tempat-tempat yang dilarang.
"Kita sudah rakor soal penetapan titik pemasangan APK dengan semua pihak yang berkepentingan, aturannya sudah jelas, rambu-rambutnya sudah kita jelaskan," ujarnya.
Agus menambahkan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK sudah diatur dalam PKPU.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan baik di gedung maupun di halaman sekolah, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bawaslu-Muratara-mengingatkan-peserta-Pemilu-2024-tidak-memasang-APK-sembarang-tempat.jpg)