Siswa SD Dibully hingga Kaki Diamputasi

Kondisi Terakhir Fatir Korban Bully Kaki Diamputasi Sebelum Meninggal, Kondisi Drop & Sesak Nafas

Begini kondisi terakhir dari Fatir Arya Adinata (12) yang menjadi korban perundungan hingga kaki diamputasi dan berakhir meninggal dunia, Kamis (7/12/

Tribun Jakarta - Wartakotalive.com/Istimewa
Kondisi Terakhir Fatir Korban Bully Kaki Diamputasi Sebelum Meninggal, Kondisi Drop & Sesak Nafas 

"Jadi gini proses ini sudah masuk ke hukum, berarti kita harus menghormati hasil keputusan kepolisian itu," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno mengenai kasus perundungan itu pada Kamis (2/11/2023).

Irawan menuturkan, pihaknya telah mendatangi pihak sekolah dan memintai penjelasannya terkait kasus perundungan tersebut.

Sekolah telah melakukan pendampingan hingga upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah maupun sejumlah saksi-saksi lainnya.

Awal mula FAA(12), siswa SD siswa SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan, Bekasi, dikabarkan meninggal dunia, sempat viral kakinya diamputasi karena dibully
Awal mula FAA(12), siswa SD siswa SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan, Bekasi, dikabarkan meninggal dunia, sempat viral kakinya diamputasi karena dibully (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

"Pelanggaran aspek hukum itu yang lebih tahu pihak kepolisian. Kepsek, wali kelas, sudah di undang tinggal kami menuggu saja," imbuhnya.

Kasus perundungan atau bullying mengakibatkan siswa SD Negeri Jatimulya 09 FAA kehilangan kaki kirinya karena harus diamputasi.

Atas kondisi itu orangtua korban sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan laporan dilakukan sejak 17 April 2023.

Awalnya, orangtua korban hanya berjalan sendirian sebelum akhirnya didampingi olehnya sebagai kuasa hukumnya.

"Kami juga mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan proses laporan polisi," kata Mila pada Kamis (2/11/2023).

Lanjut Mila, keterangan kepolisian laporannya sudah naik ke penyidikan dan dalam waktu satu minggu kedepan diharapkan sudah penetapan tersangka.

"Alhamdulillah hari ini sudah gelar naik ke penyidikan dan insyaallah maksimal dalam waktu satu minggu nanti akan sudah ditetapkan status tersangkanya," jelasnya.

Mila juga menyampaikan, dalam pertemuan dengan kepolisian. Pihaknya minta diterapkan pasal tambahan selain pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Juga dijerat pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan hingga alami luka berat.

"Penambahan pasal kami minta arena waktu itu pelaporannya hanya infeksi saja gitu ya. Melihat kondisi korban saat ini kami minta ditambah pasal," imbuhnya.

Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami cacat permanen sehingga pihaknya meminta adanya penambahan pasal yang disangkakan dalam laporannya tersebut.

"Jadikan hari ini toh memang kondisi dede Fatir sudah di amputasi artinya apa?. Jadi sudah menimbulkan cacat permanen, jadi saat pengajuan ke kejaksaan saya minta untuk menambahkan pasalnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com

 

 

 

 

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved