Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah

Sosok polisi tersebut berinisial W, ia adalah anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Pusakanagara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar
Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah 

Bawa Korban ke Rumah Sakit

Oknum polisi tersebut membawa AW ke Rumah Sakit (RS) Siloam.

"Korban pun oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara,

dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya

Saat menjalani perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) pukul 21.00 WIB.

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban,

pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.

Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres
Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).

Ditangkap Polisi

Terkait tewasnya siswa SMK ini, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka W pada Senin (4/12/2023).

"Kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," jelas Endar.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu parang dan satu klewang yang dibawa korban, pakaian korban, sebuah helm, serta sebilah batang kayu.

Terancam Pidana dan Dipecat

Lebih lanjut, Endar menerangkan, tersangka W kini sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya

Selain itu, kata Endar, tersangka W juga dalam proses menjalani sidang etik dan terancam dipecat tidak hormat.

"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved