Berita Muba

Polres Muba Tangkap Pelaku Asusila Anak Bawah Umur, Kakak Korban Curiga Adik Tiap Hari Keluar Malam

Seorang remaja 19 tahun inisial Di terjerat asus asusila dengan korbannya seorang anak bawah umur inisial MM yang masih 14 tahun.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Seorang remaja 19 tahun inisial Di terjerat asus asusila dengan korbannya seorang anak bawah umur inisial MM yang masih 14 tahun saat ini diamankan di Polres Muba, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Seorang remaja 19 tahun inisial Di warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungau Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terjerat kasus asusila dengan korbannya seorang anak bawah umur inisial MM yang masih 14 tahun.

Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku ini telah dilaporkan kakak korban bernama Ri (27) ke polisi dan pelaku telah ditangkap anggota Polres Muba.

Kasus tersebut terbongkar setelah Riki curiga yang melihat sang adik setiap hari keluar malam.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK Melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Muba IPTU Dedy Kurniawan SH.MH membenarkan prihal kejadian tersebut dimana pihak keluarga melaporkan kejadian dengan laporan polisi nomor : LP/B. 142/XII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 03 Desember 2023.

"Jadi, awalnya kakak korban Riki curiga sang adik sering keluar malam. Karena tidak suka adiknya keluar malam, kakaknya marah dan langsung mengintrograsinya setelah dibujuk diketahui bahwa korban sudah di rudapksa oleh Deni,"kata Dedy, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Tukang Ojek Tewas Bersimbah Darah di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ditemukan Pisau Dekat Mayat Korban

Tidak senang adiknya telah di53etubuh1, Ri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh, dengan membawa serta terduga pelaku Deni, yang selanjutnya dilimpahkan dan ditangani oleh unit PPA SatReskrim Polres Muba.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku, yang kemudian dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan terduga pelaku Di telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana m3ny3tubuh1 anak bawah umur. Maka kemudian yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dan kami lakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

Lanjutnya, rudapaksa sendiri dilakukan terakhir dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB didalam WC kantor UPTD Sungai keruh didesa Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh.

Menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali.

"Tersangka Di kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved