Berita Viral

Fakta Baru, Ternyata Alung Baru 3 Hari Keluar Penjara Sebelum Bunuh Fitria, Rekam Jejaknya Disorot

Rekam jejak RA alias Alung tega menghabisi nyawa Fitria Wulandari di penginapan di wilayah Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Fakta Baru, Ternyata Alung Baru 3 Hari Keluar Penjara Sebelum Bunuh Fitria, Rekam Jejaknya Disorot 

"Sebelumnya, korban dengan pelaku berhubungan badan. Setelah itu, pelaku minta putus," pungkas Bismo.

Baca juga: Pengakuan Teman Alung Bantu Bawa Jasad Fitria ke Ruko Kosong, Ditipu Ngakunya Kondisi Pingsan

Pengakuan Alung Bunuh Fitria di Penginapan

Alung tega menghabisi nyawa kekasihnya disebuah penginapan dan jasadnya disimpan di ruko kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun, sebelum membunuh kekasihnya ini, Alung sempat berhubungan badan dengan Fitria.

Terungkap fakta baru dibalik kasus pembunuhan Fitria Wulandari yang dibunuh kekasihnya sendiri disebuah penginapan.
Terungkap fakta baru dibalik kasus pembunuhan Fitria Wulandari yang dibunuh kekasihnya sendiri disebuah penginapan. (Tribunnewsbogor.com)

Hal ini disampaikan oleh Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso yang mengatakan bahwa korban sebelum dibunuh dirudapksa oleh pelaku.

"Kemudian tersangka bersama korban menuju ke Reddorz Pondok Nirmala, Tanah Sareal, Bogor. Disutu mereka melakukan hubungan badan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (5/12/2023). Dikutip TribunnewsBogor.com

Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Alung tiba-tiba saja ingin memutuskan pacarnya ini usai berhubungan.

Namun, korban dengan sapaan Ulan ini pun menolaknya.

Cekcok pun kembali terjadi di penginapan ini.

"Setelah berhubungan badan, pukul 01.00 WIB, tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak dan berteriak," tambahnya.

Alung pun kesal dengan kekasihnya yang berteriak dan menolak putus.

Alung langsung membekap mulut korban serta menutup jalan nafas melalui hidungnya.

"Kemudian menekan leher sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia," tambahnya.

Kini, akibat perbuatannya Alung pun diancam bui selama 15 tahun.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved