Berita Prabumulih

Batas Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimal 55 Tahun, Jangan Diterima Jika Tua dan Sakit

Batas usia petugas KPPS Pemilu 2024 maksimal 55 tahun, karena itu saat masa pendaftaran jangan diterima jika pendaftar sudah tua dan sakit.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Batas usia petugas KPPS Pemilu 2024 maksimal 55 tahun, karena itu saat masa pendaftaran jangan diterima jika pendaftar sudah tua dan sakit. Hal ini terungkap saat Bimtek pembentukan KPPS di Fave Hotel dibuka Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM , Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Batas usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 maksimal 55 tahun, karena itu saat masa pendaftaran jangan diterima jika pendaftar sudah tua dan sakit meski masih keluarga.

Hal ini terungkap saat bimbingan teknis pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di aula Fave Hotel Prabumulih, Selasa (5/12/2023).

Ratusan Ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Kota Prabumulih mengikuti Bintek tersebut.

Kegiatan dipimpin Ketua KPUD Prabumulih Marjuansyah dan komisioner lainnya dan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM.

Dalam sambutanya Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih dan jajaran harus netral dalam menyelenggarakan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

"Kalau KPU mulai dari PPK, PPS dan KPPS sudah tidak netral lagi mau bagaimana negara kita ini. Tugas dan fungsi harus dijalankan, dan harus sesuai aturan berlaku," tegas Elman.

Baca juga: Oknum Polisi Tipu Polisi di Palembang, Modus Urus Mutasi Jabatan, Korban Tertipu Rp 150 Juta

Dalam menjalankan tugas sebelum pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan harus tersusun jadwal sehingga tepat waktu dan tidak membuat masyarakat ragu serta bertanya ada apa.

"Mulai dari mengirim undangan mencoblos harus sesuai nama, pelaksanaan pencoblosan harus tepat waktu, begitu juga penghitungan. Selain itu kesehatan harus menjadi perhatian, tergantung PPK dan PPS dalam menentukan," katanya.

PJ Walikota menegaskan, keberhasilan pemilu itu ditentukan di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga pelaksanaan dan perhitungan harus dilakukan dengan benar.
"Jangan sampai terjadi konflik, jika ketika mulai sudah ribut maka akan menyita waktu dan terjadi kecurigaan. Kalau bisa dalam tiap TPS itu ada sekitar 300 pemilih, artinya jika dimulai perhitungan pukul 13.00 maka harapan kita di sore pukul 16.00 sudah selesai," harapnya seraya berharap semua sehat sehingga bisa menjalani tugas sebaik baiknya.

Sementara itu, Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah mengatakan untuk batas penerimaan KPPS batas usia maksimal 55 tahun tidak ada toleransi dan juga tidak ada riwayat penyakit.

"Bagaimana kalau dia dari pilkada ke pilkada dan dari pemilu ke pemilu berpengalaman, tetap tidak bisa. Kenapa ini ini menjadi penting karena ini merupakan bagian dari evaluasi Pemilu 2019 lalu, dimana banyak jatuh korban, jadi tetap tidak bisa meski pun keluarga," katanya.

Begitu juga dengan kesehatan kata Marjuansyah juga menjadi perhatian utama dalam penerimaan KPPS, jangan sampai sudah memiliki riwayat penyakit komerbit tapi masih diterima.

"Termasuk yang hamil, jangan dipaksakan, jangan sampai proses tahapan pemilu menjadi tidak berjalan dengan lancar. Untuk itulah harus dipilih SDM-SDM yang siap secara jasman dan rohani, kalau sudah sakit tidak usah lagi, kita dalam sosialisasi ini mengajak BPJS dalam hal untuk kesehatan panitia nantinya," bebernya seraya mengharapkan adanya komposisi Milenial dalam penerimaan itu.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved