Berita Nasional

Awal Mula Warisan Rp 10 Miliar Tina Nuryani Dibawa Kabur Selingkuhan Ibu, Kabur Sejak 1995

Awal mula warisan Tina Nuryani wanita Semarang kehilangan warisan Rp 10 miliar dibawa kabur selingkuhan ibunya terungkap, kehilangan sejak tahun 1995

Tribun Jateng
Awal Mula Warisan Rp 10 Miliar Tina Nuryani Dibawa Kabur Selingkuhan Ibu, Kabur Sejak 1995 

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan."

"Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah pada 1995.

Namun pada 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Tina Nuryani (kiri), wanita Semarang kehilangan warisan Rp10 miliar karena harta digondol selingkuhan ibunya.
Tina Nuryani (kiri), wanita Semarang kehilangan warisan Rp10 miliar karena harta digondol selingkuhan ibunya. (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada 2022.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Baca juga: Viral Video Nenek dapat Bantuan Sosial dari Pria Diganti Jadi Bingkisan Kecil Saat Sudah Difoto

Tina yang tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," pungkasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved