Berita Palembang
Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Akusisi Saham PT SBS, Kerugian Negara Rp 162 Miliar
Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui nak perusahaannya PT BMI.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum lima terdakwa dalam dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaannya PT BMI, Senin (4/12/2023).
Atas perbuatan dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA Tbk ini menimbulkan kerugian negara Rp 162 miliar.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Fitriadi SH MH mengatakan semua nota keberatan terdakwa yang disampaikan penasehat hukum ditolak.
"Mengadili menyatakan nota keberatan penasehat hukum atas nama Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetyo, Saiful Islam, dan atas nama Tjahjono Himawan tidak dapat diterima seluruhnya, " ujar Fitriadi, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umun untuk melanjutkan perkara dan menangguhkan sampai putusan akhir.
"Menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara para terdakwa tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf A dan huruf B. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa, menangguhkan perkara sampai putusan akhir, " tegasnya.
Baca juga: Duka Korban Kebakaran di Lubuklinggau, Harta Ludes Termasuk Songket Warisan 7 Turunan
Menanggapi hal itu, kuasa hukum empat terdakwa Soesilo Ari wibowo SH mengatakan, pihaknya akan maksimal melakukan pembuktian berikutnya dari bukti yang diajukan JPU.
Ada satu hal yang menjadi catatan penting yakni laporan akuntan.
"Ada satu hal yang masih dipertimbangkan JPU terkait laporan keuangan, laporan keuangan dari akuntan yang tidak dilampirkan dalam berkas perkara, karena itu penting. Tidak hanya angka saja tapi metode penghitungannya itu apa dan pos apa yang digunakan, " katanya.
Pada sidang lanjutan yang sudah masuk agenda pembuktian, sejumlah saksi akan dihadirkan.
"Sekitar 70-80 persen saksi dari yang diajukan akan dihadirkan oleh JPU Senin depan, nanti kami juga akan menghadirkan saksi, " katanya.
Mantan Dirut PTBA Jadi Terdakwa
SEBELUMNYA, Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada Tahun 2015, memasuki persidangan perdana di PN Palembang Kelas IA khusus, Jumat (17/11/2023).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim ini dibagi menjadi dua sesi.
Kelima tersangka tersebut, antara lain, Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tbk Tahun 2013. Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.
Milawarma selaku Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Kemudian, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
Pada sidang perdana yang dipimpin lima orang majelis hakim dengan Hakim Ketua, Fitriady SH MH dan empat Hakim anggota, Masriati SH MH, Iskandar SH MH, Waslam Maqshid SH MH dan Andi Angga SH MH mendengarkan dakwaan dari JPU pada dua sesi sidang, lantaran Penasehat Hukum empat terdakwa berbeda dengan seorang terdakwa lainnya.
Pada sidang itu, JPU membeberkan poin-poin dakwaan dalam sidang tersebut, salah satunya diantara potensi kerugian negara Rp 162 Miliar.
Kemudian para terdakwa tidak menyertakan laporan yang lengkap terkait penyusunan program proses akuisisi.
Berdasarkan itu, para terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.
Mendengarkan itu, keempat terdakwa, Anung Dri Prasetya alias AP, Saiful Islam, Milawarma dan Nurtima Tobing yang merupakan pensiun PTBA pada sidang sesi pertama hanya bisa menunduk dan fokus saat mendengarkan dakwaan JPU.
Begitu pula dengan terdakwa Tjahyono Imawan pada sesi sidang kedua dengan keseluruhan lima terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Sementara, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, S.H., C.N. didampingi Nila Pradjna Paramita, S.H, usai sidang mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan Dakwaan JPU Kejari Muara Enim.
"Kami akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya," katanya.
Ia menjelaskan jika upaya akuisis PT SBD oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," katanya.
Kemudian, Keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Lanjut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan mampu PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingha bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.
"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," katanya.
Gunadi juga menegaskan jika PT SBS bukan termasuk BUMN, sehinhha Anggapan Penyidik atau Penuntut Umum yang mengkualifikasikan sebagai perusahaan BUMN adalah tidak tepat dan keliru.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMIN adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sedangkan proses akuisisi saham ini dilakukan oleh PT BMI, yang sahamnya sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) saham atau 99,86 persen (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam persen) dimiliki oleh PT BA. Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PT BA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN," ujarnya
Kemudian untuk Perhitungan nilai kerugian negara harus melalui BPK, Penyidik menilai terdapat kerugian keuangan negara dari proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI yang dihitung dan dinyatakan oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan
"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.
"Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, Dengan demikian, pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN Plg adalah tidak sah karena instansi tersebut berdasarkan SEMA 4/2016 tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian keuangan negara," ujarnya
Pada perkara ini Hakim Ketua Fitriady mengenaskan jangan ada pihak yang ada menghubungi untuk berkomunikasi atau apapun bentuknya kepada para terdakwa serta pihak terlibat lainnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
berita palembang terkini
Kasus Korupsi Akusisi Saham PT SBS
Korupsi PTBA SBS
Kasus Korupsi PTBA
Tribunsumsel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.