Berita Palembang

Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sumsel Ingatkan ASN Fokus layani Masyarakat Jangan Berpihak

Bawaslu Sumsel mengingatkan seluruh ASN untuk tidak berpihak di masa Pemilu 2024

Humas Bawaslu Sumsel
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naffi mengingatkan seluruh ASN untuk tidak berpihak di masa Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap fokus bekerja melayani masyarakat dan tidak ikut berpolitik praktis. 

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naffi menindaklanjuti kerawanan posisi ASN untuk terlibat politik praktis. 

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk mengawasi ASN yang terlibat politik praktis.

“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri,” kata Naafi, Minggu (3/11/2023). 

Baca juga: Alasan Oknum Dokter Perempuan di Kendari Aniaya Apoteker Kliniknya, Dipukuli & Pingsan, Kini Ditahan

Maka dari itu Naffi menerangkan, wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) saja.

Akan tetapi, Bawaslu juga berperan dalam kontek melakukan pengawasan, atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan, dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.

Untuk itu, Naafi meminta ASN untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat.

“Kita minta ASN fokuslah dengan tufoksinya masing-masing. ASN juga harus terus menjaga netralitasnya, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

Karena, lanjut Naafi, bagi ASN yang kedapatan melanggar, dan terlibat dalam prolitik praktis. Maka, yang bersangkutan harus siap-siap untuk menerima sanksi  sesuai aturan yang berlaku.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved