Berita Palembang

Residivis Baru Keluar Penjara Ditangkap Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Terlibat Curas

Arfani (24) residivis baru keluar penjara ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang. Dia terlibat aksi curas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Arfani (24) residivis baru keluar penjara ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhoni Palapa, Kamis (30/11/2023) malam. Dia terlibat aksi curas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arfani (24) residivis baru keluar penjara kembali ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang, Pimpinan Iptu Jhoni Palapa, Kamis, (30/11/2023) malam. 

Arfani warga Jalan Kemas Rindo Lorong Banten Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang berulah lagi dengan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir truk.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Arfani terjadi, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 23.58 di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane di samping Jembatan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang.

Berawal korban bernama Bonar (56), warga Desa Gedung Pucang Kecamatan Bonar Kabupaten Purworejo, saat bongkar muatan truk di Pasar Induk Jakabaring.

Selesai bongkar, korban bersama saksi bernama Irsa lalu pulang mengendarai truk.

Tiba-tiba diikuti dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah sampai di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku RM Alias Meong (Dpo) menghentikan korban.

Kemudian Irsa dan korban disuruh turun oleh pelaku Romi dan mengancam korban dengan sajam (senjata tajam).

Baca juga: Terungkap Tujuan Yanti Bendahara Kejari OKU Sempat Hilang 17 Hari, Perintah Segera Ngantor

Sedangkan tersangka Arfani masuk ke dalam mobil mengambil barang-barang milik korban yang berisi uang tunai Rp 2,3 juta dan surat surat SIM B II Umum ATM BRI, dua unit Handphone merk Vivo dan Oppo setelah berhasil mengambil barang barang milik korban kedua pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati Palembang.

"Jadi benar salah pelaku ini ditangkap atas laporan korban di Polsek Kertapati Palembang, tentang kasus Pencurian dengan kekerasan (curas-red)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, Jumat, (1/12/2023), kepada Sripoku.com.

Lanjut Iwan, dari laporan korban lalu, dibackup oleh Unit ranmor, setelah dilakukan penyelidikan pelaku pun berhasil diamankan saat berada di rumahnya.

"Masih ada satu lagi DPO rekan tersangka. Untuk indetitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar, " katanya.

Selain mengamankan tersangka Arfani, sambung Iwan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixon, motor yang digunakan uang tunai Rp 700 ribu dan satu buah tas pinggang warna hitam.

"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 364 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Sedangkan, tersangka Arfani nekat melakukan aksi ini lantaran tidak memiliki pekerjaan.

"Terpaksa pak saya begini karena tidak ada pekerjaan. Uang hasil aksi kejahatan ini sudah habis untuk makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved