Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Alasan LPSK Jadikan Danu Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Muhammad Ramadhani alias Danu akhirnya disetuji jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan di Subang.Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Kor

Editor: Moch Krisna
kolase Youtube/Tribunnewsbogor
LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (3/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Muhammad Ramadhani alias Danu akhirnya disetuji jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan di Subang.

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki alasan menyetujui Danu sebagai JC.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (1/12/2023) keputusan LPSK menerima permohonan Danu menjadi justice collaborator diambil dalam Sidang Mahkaman Pimpinan LPSK pada Senin lalu (27/11)

"Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku atau justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Dari hasil pendalaman, LPSK menemukan sejumlah temuan dari Danu terkait kasus Subang.

LPSK menilai kesaksian Danu berkontribusi dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyidikan," katanya.

Selain itu ditemukan juga ancaman nyata atau kekhawatiran terjadinya ancaman karena Danu memberi kesaksian soal pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Ditemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarga MR," jelasnya.

LPSK juga menemukan hasil psikologis Danu yang membutuhkan konseling.

"Hasil pemeriksaan psikologis, MR memilik situasi psikologis tertentu yang membutuhkan konseling pemulihan lanjutan," jelas Edwin.

LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Bentuk perlindungan yang diberikan kepada MR berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis," kata Edwin Partogi.

Perlu diingatkan kembali, Danu mengungkap kasus Subang hingga menyeret Yosef, Mimin, Arighi dan Abi Aulia.

Dalam kesaksiannya, Danu mengungkap bahwa Yosef memiliki peran penuh dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

Kata Danu, Yosef ketahuan Tuti ketika mengambil uang Rp 30 juta di kamar Amel.

Yosef kemudian cekcok lalu menghentikan perlawanan Tuti menggunakan golok dan stik golf.

Menurut keterangan Danu, Yosef pula yang menghabisi nyawa Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf.

Yosef memukul kepala Amel menggunakan stik golf.

Sementara Danu dan Arighi Reksa Pratama memegangi tangan Amel.

Danu, Arighi, Abi Aulia dan Yosef Hidayah mengangkat jasad Tuti ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.

Jasad Amel digotong sendiri oleh Yosef ke bagasi Alphard melalui pintu depan.

Sedangkan Mimin menurut Danu bertugas memandikan jasad Tuti dan Amel.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved