Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Alasan LPSK Jadikan Danu Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Muhammad Ramadhani alias Danu akhirnya disetuji jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan di Subang.Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Kor

Editor: Moch Krisna
kolase Youtube/Tribunnewsbogor
LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (3/11/2023) 

Kata Danu, Yosef ketahuan Tuti ketika mengambil uang Rp 30 juta di kamar Amel.

Yosef kemudian cekcok lalu menghentikan perlawanan Tuti menggunakan golok dan stik golf.

Menurut keterangan Danu, Yosef pula yang menghabisi nyawa Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf.

Yosef memukul kepala Amel menggunakan stik golf.

Sementara Danu dan Arighi Reksa Pratama memegangi tangan Amel.

Danu, Arighi, Abi Aulia dan Yosef Hidayah mengangkat jasad Tuti ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.

Jasad Amel digotong sendiri oleh Yosef ke bagasi Alphard melalui pintu depan.

Sedangkan Mimin menurut Danu bertugas memandikan jasad Tuti dan Amel.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved