Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Alasan LPSK Jadikan Danu Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Muhammad Ramadhani alias Danu akhirnya disetuji jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan di Subang.Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Kor
Editor:
Moch Krisna
kolase Youtube/Tribunnewsbogor
LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (3/11/2023)
Kata Danu, Yosef ketahuan Tuti ketika mengambil uang Rp 30 juta di kamar Amel.
Yosef kemudian cekcok lalu menghentikan perlawanan Tuti menggunakan golok dan stik golf.
Menurut keterangan Danu, Yosef pula yang menghabisi nyawa Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf.
Yosef memukul kepala Amel menggunakan stik golf.
Sementara Danu dan Arighi Reksa Pratama memegangi tangan Amel.
Danu, Arighi, Abi Aulia dan Yosef Hidayah mengangkat jasad Tuti ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
Jasad Amel digotong sendiri oleh Yosef ke bagasi Alphard melalui pintu depan.
Sedangkan Mimin menurut Danu bertugas memandikan jasad Tuti dan Amel.
(*)
Tags
Tribunsumsel.com
Danu
Kasus Subang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Justice Collabolator
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.