Berita Palembang

KPU Sumsel Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Mulai 11 Desember, Ini Syarat dan Gajinya

KPU Sumsel membuka pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 mulai 11 Desember 2023, berikut syarat dan gaji bakal diterima.

DOK TRIBUN SUMSEL
Komisioner KPU Sumsel Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rudianto Panggaribuan menuturkan KPU Sumsel membuka pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 mulai 11 Desember 2023, berikut syarat dan gaji bakal diterima. 

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Gaji KPPS Pemilu 2024:

- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved