Pemilu 2024

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Lubuklinggau Ingatkan ASN, Polri dan TNI Jangan Ikut Kampanye

Bawaslu Lubuklinggau mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri di Kota Lubuklinggau untuk menjaga Netralitas Pemilu 2024 dengan tak ikut kampanye

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengingatkan kepada seluruh ASN, Polri,TNI dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjaga netralitas Pemilu 2024 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Bawaslu Kota Lubuklinggau mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Lubuklinggau untuk menjaga Netralitas Pemilu 2024.

Masa kampanye pada Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ( H-3) mendatang.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengatakan, alasan pihaknya kembali mengingatkan pihak-pihak terkait karena termasuk bagian yang rentan saat Pemilu 2024 mendatang.

"Karena yang paling rentan adalah perangkat desa dan kepala desa ASN TNI dan Polri serta pejabat BUMD, itulah kita ingatkan lagi untuk tidak terlibat dalam kampanye," ungkapnya pada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Masuk Hari Ketiga Kampanye Pemilu 2024, Belum Ada Satupun Parpol Daftarkan Tim Kampanye di Muratara

Dedi menyampaikan meski ada keluarga yang  mencalonkan diri, sebagaimana aturan diminta untuk tika menunjukkan sikap politik keberpihakan.

"Memang ASN dan pejabat BUMD ini mempunyai hak politik, mereka punya hak memilih bukan seperti TNI dan Polri," ujarnya.

Menurut Dedi setiap ASN atau pejabat BUMD mempunyai kecenderungan ke Parpol, namun sebisa mungkin jangan sampai ditunjukkan di depan khalayak ramai.

"Walaupun mereka punya kecendrungan jangan sampai terang-terangan, bisa dikatakan jangan berpolitik praktis," himbaunya.

Dedi menegaskan apabila ada temuan pihaknya akan menindak sesuai aturan. Karena tugas pihaknya diatur dalam regulasi undang-undang 7 tentang Pemilu PKPU No 15 tahun 2023 dan Perbawaslu No 11 2023.

"Pada jajaran di bawah (panwascam) juga kami meminta segera eksen  ke lapangan supaya melakukan pengawasan dan selalu upaya pencegahan terhadap pelanggaran," ujarnya.

Selain itu, Dedi mengimbau kepada para Caleg untuk tidak melakukan kampanye di tempat rumah ibadah, termasuk tempat pendidikan walau dibolehkan tidak boleh bawa atribut kampanye.

"Misal diskusi ilmiah, kalau kampanye itulah bentuknya tidak boleh bawa atribut apapun di lembaga pendidikan," ujarnya.

Dia juga mengimbau agar peserta Pemilu mengikuti jadwal yang telah ditentukan jangan sampai tabrakan satu sama lain, sehingga bisa memicu konflik.

"Jadi taati aturan yang sudah dikeluarkan KPU supaya tidak tabrakan dan mengganggu jadwal kampanye yang lain," ungkapnya. 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved