Pemilu 2024

Masuk Hari Ketiga Kampanye, Belum Ada Satupun Parpol Melaporkan Tim Kampanye ke Bawaslu Muratara

Bawaslu Muratara memperingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 soal daftar tim kampanye

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah memperingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 soal daftar tim kampanye. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memperingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 soal daftar tim kampanye.

Sebab hingga hari ketiga masuk tahapan masa kampanye, belum ada satupun yang melaporkan mulai dari pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan tim kampanye masing-masing parpol.

"Sekarang sudah hari ketiga masuk kampanye, belum ada satupun yang menyerahkan kepada kami," kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Kamis (30/11/2023). 

Baca juga: Akun Dispora Sleman Diserbu Hujatan Usai Viral Egi Pelajar Lomba Renang Menangis diduga Dicurangi

Dia menjelaskan, parpol harus mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye, dan petugas kampanye masing-masing paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai.

Sementara tahapan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Daftar tim kampanye tersebut didaftarkan kepada KPU Muratara dan ditembuskan ke Bawaslu Muratara

Hal itu, kata Hairul, sudah ditegaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Kami tidak tahu apakah semua parpol itu memang sudah daftar ke KPU tapi tidak ditembuskan ke kami, atau memang belum mendaftarkan ke KPU," katanya. 

Karena itu, lanjut Hairul, mereka mengeluarkan surat imbauan ke seluruh parpol untuk sesegera mungkin menyampaikan tim kampanye, petugas kampanye, dan pelaksana kampanye.

"Kami berulang kali mengingatkan seluruh parpol peserta pemilu agar mematuhi semua aturan dan ketentuan selama tahapan ini, sehingga pesta demokrasi ini berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto menyebutkan parpol-parpol peserta pemilu di daerah ini belum semuanya melaporkan pelaksana kampanye kepada mereka. 

Seharusnya, kata Agus, masing-masing parpol melaporkan hal tersebut paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.

"Belum (semua parpol), iya harusnya tanggal 25 (November 2023) kemarin sudah semua," ujarnya.

Sementara itu, dari sejumlah parpol yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut tak ada yang bersedia berkomentar. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved