Pemilu 2024
Masuk Hari Ketiga Kampanye, Belum Ada Satupun Parpol Melaporkan Tim Kampanye ke Bawaslu Muratara
Bawaslu Muratara memperingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 soal daftar tim kampanye
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memperingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 soal daftar tim kampanye.
Sebab hingga hari ketiga masuk tahapan masa kampanye, belum ada satupun yang melaporkan mulai dari pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan tim kampanye masing-masing parpol.
"Sekarang sudah hari ketiga masuk kampanye, belum ada satupun yang menyerahkan kepada kami," kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Akun Dispora Sleman Diserbu Hujatan Usai Viral Egi Pelajar Lomba Renang Menangis diduga Dicurangi
Dia menjelaskan, parpol harus mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye, dan petugas kampanye masing-masing paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai.
Sementara tahapan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Daftar tim kampanye tersebut didaftarkan kepada KPU Muratara dan ditembuskan ke Bawaslu Muratara.
Hal itu, kata Hairul, sudah ditegaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Kami tidak tahu apakah semua parpol itu memang sudah daftar ke KPU tapi tidak ditembuskan ke kami, atau memang belum mendaftarkan ke KPU," katanya.
Karena itu, lanjut Hairul, mereka mengeluarkan surat imbauan ke seluruh parpol untuk sesegera mungkin menyampaikan tim kampanye, petugas kampanye, dan pelaksana kampanye.
"Kami berulang kali mengingatkan seluruh parpol peserta pemilu agar mematuhi semua aturan dan ketentuan selama tahapan ini, sehingga pesta demokrasi ini berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto menyebutkan parpol-parpol peserta pemilu di daerah ini belum semuanya melaporkan pelaksana kampanye kepada mereka.
Seharusnya, kata Agus, masing-masing parpol melaporkan hal tersebut paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.
"Belum (semua parpol), iya harusnya tanggal 25 (November 2023) kemarin sudah semua," ujarnya.
Sementara itu, dari sejumlah parpol yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut tak ada yang bersedia berkomentar.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.