Berita OKU Timur

Himpun Aspirasi Masyarakat, Desa Totorejo OKU Timur Lakukan Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2024

Desa Totorejo, Kecamatan Belitang II melakukan Musrenbangdes dihadiri Sekcam Made Sukarawan, SKom, Bhabinkamtibmas Aipda Octovianus, SH.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Desa Totorejo, Kecamatan Belitang II OKU Timur melakukan Musrenbangdes dihadiri Sekcam Made Sukarawan, S.Kom, Bhabinkamtibmas Aipda Octovianus, SH, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Desa-desa di wilayah Kecamatan Belitang II mulai menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun anggaran 2024.

Seperti Desa Totorejo, Kecamatan Belitang II melakukan Musrenbangdes dihadiri Sekcam Made Sukarawan, SKom, Bhabinkamtibmas Aipda Octovianus, SH.

Babinsa Koramil Belitang II Kopka Triwatno, PJ Kades Totorejo Budiono, Pendamping desa, Pol PP dan Warga desa Totorejo.

Kegiatan ini guna menyerap aspirasi warga, keperluan apa saja yang akan di bangun di 2024

Sekertaris Camat Belitang II Made Sukarawan, S.Kom mengatakan, tujuan dari Musrenbangdes 2024 adalah untuk merancang kegiatan yang ada di desa untuk diusulkan ke kecamatan dan di teruskan ke kabupaten.

"Jadi Musrenbangdes ini untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat di desa. Supaya apa yang diiginkan masyarakat bisa terakomodir dengan baik," katanya, ketika dibincangi Selasa (28/11/2023).

Baca juga: 329 Objek L3S Dilelang Mulai Besok di 15 Kantor Camat di OKI, Target PAD Rp 5,6 Miliar

Kegiatan musrenbangdes ini dilakukan secara bergiliran dari desa yang ada di Kecamatan Belitang II.

"Jadi seluruh elemen masyarakat kita ajak dalam melakukan Musrembangdes ini," jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan musrembang desa sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan musrenbang tingkat Kecamatan.

"Jadi apa yang menjadi usulan dari pemerintah desa nanti akan kembali di musyawarahkan di Kecamatan Belitang II," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

"Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa," jelasnya.

Musrenbang Desa dilakukan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

"Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved