Berita Selebriti

Klarifikasi Oklin Terseret Perceraian Ammar Zoni & Irish Bella, Sebut Fitnah, Ungkap Perasaan Ibu

Selebgram Oklin Fia buka suara setelah namanya terseret dalam perceraian Ammar Zoni dan Irish Bella. menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan apapun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/oklinfia/ammarzoni
Selebgram Oklin Fia buka suara setelah namanya terseret dalam perceraian Ammar Zoni dan Irish Bella. menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan apapun 

Adapun Irish Bella menggugat cerai Ammar yang terdaftar dengan nomor 3123/Pdt.G/2023/PA Depok.

Adapun alasan gugatan cerai Irish Bella ke Ammar Zoni hingga kini belum diungkap.

Namun isu beredar jika fakto Ammar Zoni sempat masuk penjara kembali akibat narkoba jadi pemicunya.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (21/11/2023) Irish Bella ternyata tak mengugat harta goni gini.

Pemeran Suci di sinetron Cinta Suci ternyata hanya menuntut hak asuh kedua anaknya.

"Dalam gugatan itu Irish Bella itu mengajukan hak asuh anak," kata Humas Pengadilan Agama Depok, M Kamal Syarif

Selain itu, Irish Bella juga mengajukan nominal angka untuk dipenuhi oleh Ammar Zoni setelah resmi bercerai.

Baca juga: Isi Gugatan Cerai Irish Bella ke Ammar Zoni Dikuak Pengadilan Agama Depok, Terkuak Alasan Berpisah

Meski demikian, dalam perkara perceraiannya Irish tidak menuntut adanya harta gana-gini.

"Kalau gana-gini tidak ada. Kalau besaran nominal (nafkah) nanti disesuai dengan bagaimana kesanggupan dan sebagainya itukan dalam pemeriksaan majelis hakim," ujarnya.

Kamal mengatakan, Irish Bella memutuskan untuk menggugat cerai Ammar Zoni karena merasa hubungan rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi.

"Alasannya merasa rumah tangganya enggak harmonis, sehingga dia (Irish Bella) mengajukan haknya ke pengadilan," tuturnya.

Kamal mengatakan, Irish mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023 dan sidang pertama sudah dilakukan pada 17 November 2023.

Namun, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni sama-sama tidak hadir dalam sidang perdananya.

"Karena pihak penggugat, prinsipalnya tidak hadir maka majelis hakim memerintahkan prinsipalnya hadir," ujarnya.

"Dan pada sidang hari itu juga tergugat tidak hadir, jadi majelis hakim memerintahkan juru sita Pengadilan Agama Depok memanggil pihak tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya," ucap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved