Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni

Isi Gugatan Cerai Irish Bella ke Ammar Zoni Dikuak Pengadilan Agama Depok, Terkuak Alasan Berpisah

Isi gugatan cerai Irish Bella ke Ammar Zoni akhirnya dikuak pihak pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.Diketahui rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zo

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnewsbogor
Isi Gugatan Cerai Irish Bella ke Ammar Zoni Diungkap Pengadilan Agama Depok 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Isi gugatan cerai Irish Bella ke Ammar Zoni akhirnya dikuak pihak pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Diketahui rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni tengah diujung tanduk setelah mengajukan perceraian.

Irish Bella secara resmi mengugat Ammar Zoni pria yang telah memberikannya dua buah anak

Adapun alasan gugatan cerai Irish Bella ke Ammar Zoni hingga kini belum diungkap.

Namun isu beredar jika fakto Ammar Zoni sempat masuk penjara kembali akibat narkoba jadi pemicunya.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (21/11/2023) Irish Bella ternyata tak mengugat harta goni gini.

Pemeran Suci di sinetron Cinta Suci ternyata hanya menuntut hak asuh kedua anaknya.

"Dalam gugatan itu Irish Bella itu mengajukan hak asuh anak," kata Humas Pengadilan Agama Depok, M Kamal Syarif 

Selain itu, Irish Bella juga mengajukan nominal angka untuk dipenuhi oleh Ammar Zoni setelah resmi bercerai.

Meski demikian, dalam perkara perceraiannya Irish tidak menuntut adanya harta gana-gini.

"Kalau gana-gini tidak ada. Kalau besaran nominal (nafkah) nanti disesuai dengan bagaimana kesanggupan dan sebagainya itukan dalam pemeriksaan majelis hakim," ujarnya.

Kamal mengatakan, Irish Bella memutuskan untuk menggugat cerai Ammar Zoni karena merasa hubungan rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi.

"Alasannya merasa rumah tangganya enggak harmonis, sehingga dia (Irish Bella) mengajukan haknya ke pengadilan," tuturnya.

Kamal mengatakan, Irish mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023 dan sidang pertama sudah dilakukan pada 17 November 2023.

Namun, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni sama-sama tidak hadir dalam sidang perdananya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved