Firli Bahuri Jadi Tersangka

KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membantah penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL adalah wujud kecolongan.

"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com

Alex pun mencontohkan bahwa KPK tidak kecolongan adalah terbongkarnya kasus adanya suap di Rutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan dengan nilai transaksi mencapai Rp 4 miliar.

Dia menegaskan, hal ini wujud sistem di KPK yang masih berjalan.

"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan?

Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.

Lebih lanjut, terkait penetapan Firli menjadi tersangka, Alex menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.

Alex mengungkapkan, bantuan hukum ini diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.

Firli Jadi Tersangka, Polda Metro Sita Tukar Valas Rp 7,4 M hingga Pakaian SYL

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved