Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel, Minta Nyatakan Status Tersangka Tak Sah
Untuk itu, Firli Bahuri kini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini tampaknya melawan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Untuk itu, Firli Bahuri kini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli Bahuri meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Diketahui, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Menyatakan tindakan termohon (Polda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon (Firli Bahuri) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum kedua gugatan yang dilayangkan Firli, dikutip Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini dilayangkan Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.
Dalam file gugatan yang didapat Kompas.com dari PN Jakarta Selatan, diketahui Firli diduga melalukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI tahun 2020-2023.
Ketua KPK itu dinyatakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri “Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum,” demikian bunyi petitum poin ketiga.
Dalam gugatan ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan diminta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri.
Hakim juga diminta menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon,” tulis gugatan tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo,” demikian surat gugatan praperadilan Firli.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Warga Desa Lontar OKU Prihatin dan Sedih, Gelar Yasinan Doa Bersama
Kubu Firli Bahuri Keberatan
Sebelumnya, kubu Firli Bahuri merasa keberatan jika Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Menurut Kuasa Hukum Firli Bahuri yang bernama Ian Iskandar, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka seolah dipaksakan.
Pasalnya, pihak Firli maupun kuasa hukumnya tidak pernah diperlihatkan barang bukti dalam kasusnya ini.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli."
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Pihaknya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri untuk melakukan perlawanan hukum terkait hal ini.
"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar Ian.

Momen Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade pada Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli disebut melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin juga telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Firli Bahuri pun juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google NEws
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri Melawan
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK |
![]() |
---|
Profil Sosok Firli Bahuri, Purnawirawan Polri yang Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Tersandung Kasus |
![]() |
---|
Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.