Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan Terbaru Tahun 2024
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterima. Berikut daftar UMK Se Sumsel 2024.
|
Editor:
Novaldi Hibaturrahman
Tribun Sumsel
Ilustrasi Uang. Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024, Lengkap
Kota Palembang
- 2023: Rp 3.565.409
- 2024: Rp 3.680.409
Kota Pagar Alam
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan
Kota Lubuk Linggau
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan
Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
- 2023 : Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan
Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu Timbulkan Polemik, Pengamat Ekonomi Ibaratkan Dua Sisi Mata Uang
Baca juga: RESMI UMP Sumsel 2024 Terbaru Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp3,4 Juta, Pj Gubernur Sumsel: Sudah Dirapatkan
Baca juga: 15 Ucapan Hari Guru Nasional 2023 Bahasa Arab Beserta Artinya, Islami dan Penuh Doa
Itulah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan untuk tahun 2024.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
DWP Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Kebersamaan dengan Ragam Kegiatan |
![]() |
---|
Prediksi Cuaca Besok, 9 Oktober 2025 di Sumsel, Hujan di Sebagian Provinsi Siang Hingga Sore Hari |
![]() |
---|
Perkuat Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan RUU Tatacara Pidana Mati |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 9 Orang yang Dilaporkan Yai Mim, Diduga Bersekongkol dengan Sahara |
![]() |
---|
Sebut Sumber Korupsi Terbesar, Mahfud MD Senang Purbaya Tangani Sendiri Ditjen Pajak dan Bea Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.