Berita Viral

Emak-Emak Bunuh Debt Collector di Sukabumi, Bungkus Mayat Dalam Kasur Lalu Buang ke Sungai

Viral seorang emak emak berinisial PS (28) bunuh debt collector usai terlibat cekcok di Sukabumi, bungkus mayat korban dalam kasur dan buang ke sungai

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar
Viral Emak Bunuh Debt Collector Usai Cekcok di Sukabumi, Bungkus Mayat Dalam Kasur dan Buang ke Sungai 

Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."

"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.

Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.

Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Baca juga berita lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved