Berita Viral
Emak-Emak Bunuh Debt Collector di Sukabumi, Bungkus Mayat Dalam Kasur Lalu Buang ke Sungai
Viral seorang emak emak berinisial PS (28) bunuh debt collector usai terlibat cekcok di Sukabumi, bungkus mayat korban dalam kasur dan buang ke sungai
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral kisah dari seorang emak emak berinisial PS (28) yang membunuh debt collector usai terlibat cekcok di Sukabumi.
Baca juga: Nasib Briptu Yusri Adhy Izinkan Bocah Perempuan Temani Ibu Tidur di Penjara, Santai Dapat Teguran
Diketahui saat itu PS tak terima didatangi korban yang menagih utang Rp 3,5 juta hingga membunuh sang debt collector kemudian membungkus mayat dalam kasur dan membuangnya ke sungai.
PS kemudian sempat cekcok dengan debt collector itu karena sakit hati ditagih hutang.
 
Hingga akhirnya ia mendorong dan mencekik leher korban dengan menggunakan ikat pinggang hingga tewas.
Setelah mengetahui korban tewas, ia merasa kebingungan.
Sehingga saat itu PS nekat membungkus mayat korban dengan kasur.
Kemudian usai melakukan aksinya, PS menyuruh anaknya membuang kasur yang berisi mayat itu ke sungai.
Saat membuang kasur, anak pelaku tidak mengetahui kalau di dalamnya ada mayat penagih utang yang tewas dibunuh ibunya.
Terungkap Usai Keluarga Melapor Korban Hilang
Sementara itu diketahui jika kasus pembunuhan terhadap debt collector ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang sejak Rabu (15/11/2023) lalu.
Keluarga korban kemudian melaporkannya ke polisi.
Dalam keterangan yang disampaikan ke polisi, keluarga korban mengaku kalau RS sebelum dinyatakan hilang sempat pergi ke rumah PS untuk menagih utang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah PS dan melakukan penggeledahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11/2023) langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, Ari Setyawa Wibowo, Senin (20/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kepada polisi, PS mengakui semua perbuatannya.
"Di situlah terungkap, korban pada saat itu menagih utang. Terduga pelaku bilang korban sempat menendang (pelaku),"katanya.
"Mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," sambungnya.
Baca juga: Bujuk Rayu Ghisca Debora Aritonang Agar Korban Beli Tiket Konser Coldplay, Imingi Harga Termurah
Korban yang tidak berdaya dipukul menggunakan besi hingga tewas.
Mayat korban sempat berada di dalam rumah, lantaran pelaku bingung cara membuangnya.
"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar.
Pada hari Selasa pukul 20.00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," bebernya.
 
Polisi yang mendapatkan informasi lokasi pembuangan mayat korban kemudian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang.
Penyisiran yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil.
Jenazah korban ditemukan tak lama setelah polisi melakukan penyisiran.
"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11/2023) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," imbuhnya.
PS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Motif kasus pembunuhan ini lantaran PS memiliki utang sebesar Rp3,5 juta, namun belum memiliki uang ketika ditagih korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban."
"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.
Baca juga: Viral Petugas Kebersihan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Tak Digaji 3 Bulan
Baca juga: Sosok Natalis Ayah Gischa Debora Siap Ganti Rugi Uang Konser Coldplay Rp 5,1 M, Minta Korban Tenang
Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."
"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.
Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.
Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Baca juga berita lainnya di Google News
| Guru SD di Wonosobo Buka Suara Dituduh Pelakor dalam Video yang Viral di Tiktok, Sebut Kebetulan |   | 
|---|
| Digigit Anjing Sendiri, Pria di NTT Tewas, Setelah Disembelih Dagingnya Malah Malah Dimakan 17 Warga |   | 
|---|
| Kisah Pilu Zulfa, Siswi SMP MTs di Garut Gendong Adik Bayi hingga Nyambi Berjualan di Sekolah |   | 
|---|
| Kini Masuk PAUD, Nasib Terkini Anak Safitri usai Ayah Ceraikan Ibu Jelang Pelantikan PPPK |   | 
|---|
| Pengakuan Ibu Buang Bayi di Bukittinggi Jadi Tiga Bagian, Sebut Lupa Wajah Pria yang Menghamilinya |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.