Berita Palembang

Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Hanya 1,5 Persen, Pengamat Ekonomi Beri Solusi Begini

Hal ini diungkapkan Amidi menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang hanya 1,5 persen itu dan angka itu jauh dari usulan serikat buruh

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Kompas.com | Totok Wijayanto
Upah Minimum 2024 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Amidi minilai, masalah kenaikan upah bagi pekerja saat ini merupakan hal dilema bagi pengusaha.

Hal ini diungkapkan Amidi menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang hanya 1,5 persen itu dan angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen, sehingga mengancam untuk melakukan aksi.

"Masalah upah memang dilema, jika pengusaha yang belum mampu dari sisi keuangan mengikuti besaran UMR atau UMP, maka akan berdampak pada keberlangsungan usahanya, atau lama kelamaan akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dirugikan kembali buruh atau karyawan, " kata Amidi.

Namun jika pengusaha yang usahanya sudah mapan, pasti diterangkan Amidi hal itu pastinya akan mampu untuk mengikuti UMR atau UMP.

"Nah untuk itu jalan tengahnya naik 1,5 persen itu sebaiknya diterima, sembari pemerintah memonitor dilapangan mana-mana pengusaha yang memang belum mampu. Mana-mana yang sudah mampu ini, bisa dilihat dari laporan keuangan perusahaan, " jelasnya.

Ditambahkan Amidi, cara lainnya pemerintah bisa memberikan subsidi kembali seperti saat pandemi Covid-19 lalu, dengan bantuan uang tunai bagi pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3 juta.

"Dalam jangka pendek tidak ada salahnya, kalau pemerintah mensubsidi upah buruh tersebut.

Misalnya setiap orang disubsidi sebesar Rp. 500.000 sebulan, seperti yang pernah dilakukan pemerintah subsidi upah Rp. 300.000, sebulan.

Nah karena inflasi naikkan jadi 500.000 untuk buruh atau karyawan yang gajinya dibawah Rp 3 Juta per bulan, " pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved