Berita Viral

10 Tahun Mengajar Tak Digaji, Kisah Pilu Lukas Polo Guru di NTT, Kini Tinggal di Perpus Sekolah

Kisah guru Lukas Kolo (37) di NTT mengajar selama 10 tahun tanpa menerima gaji viral. Bahkan Lukas  kini tinggal di perpustakaan sekolah demi hemat b

Editor: Moch Krisna
((Kompas.com))
Pak Guru Lukas yang tak terima gaji 10 tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kisah guru Lukas Kolo (37) di NTT mengajar selama 10 tahun tanpa menerima gaji viral.

Bahkan Lukas  kini tinggal di perpustakaan sekolah demi hemat biaya transportasi.

Perpustakaan sekolah itu dialih fungsikan sebagai tempat tinggal sementara untuk para guru.

Melansir dari Tribunstyle.com, selasa (21/11/2023) Lukas Kolo (37) mengabdi di SMP Negeri Wini.

Ia menjalani profesinya sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri Wini dengan sukacita.

Pada Agustus 2023 lalu, Lukas menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hingga saat ini ia belum menerima gaji.

“Saya terima SK tanggal 7 Agustus 2023, sampai hari ini belum terima gaji. Mungkin pemerintah masih urus, karena terlalu banyak peserta,” ungkap Lukas, seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Lukas tidak mengetahui secara pasti kapan akan menerima gaji. Saat ini, dirinya hanya bisa menunggu saja.

Untuk bertahan hidup, Lukas mengandalkan kerja sampingan dengan menjadi pekerja kebun dan menjual hewan.

Di SMP Negeri Wini ini, Lukas bersama keluarganya sengaja tinggal di ruang perpustakan yang dialihfungsikan menjadi mes.

Hal tersebut demi menghemat biaya transportasi dari rumahnya di Bakitolas yang jaraknya sekitar 25 kilometer ke SMP Negeri Wini.

“Pulangnya kalau ada keperluan saja. Ya kadang satu bulan sekali. Yang menginap di mes ada tiga guru, termasuk saya,” ungkapnya.

Dia mengaku harus membuat alat peraga karena tak memiliki lab bahasa.

“Sejauh ini, kami hanya bisa pakai alat peraga. Kami kreatif sendiri untuk membuat gambar atau poster. Kami sediakan dan kami paparkan agar mereka tahu tentang apa,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved