Konser Coldplay di Jakarta

Fakta Baru Penipuan Tiket Coldplay, Gischa Debora Diduga Simpan Uang Hasil Penipuan di Bank Belanda

Pasalnya belakangan tersiar kabar jika Gischa memasukkan uang hasil menipu para korban ke bank Belanda untuk menutupi jejak transaksinya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Fakta Baru Penipuan Tiket Coldplay, Gischa Debora Diduga Simpan Uang Hasil Penipuan di Bank Belanda 

"Sampai dengan saat ini keterangan bahwa yang bersangkutan punya kedekatan atau perantara itu tidak benar dan itu adalah menjadi rangkaian kata bohong untuk meyakinkan para korban-korban tersebut," pungkasnya.

Sosok Ghisca Debora Aritonang, wanita yang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga untung Rp 15 miliar
Sosok Ghisca Debora Aritonang, wanita yang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga untung Rp 15 miliar (Kolase/Tribunnewsbogor)

Diketahui, Gischa telah menjadi reseller tiket konser internasional sejak 2022.

Biasanya, dia bisa memberikan tiket-tiket konser tersebut.

Akan tetapi ketika dia berbisnis tiket pada konser Coldplay, Gischa tak bisa memenuhi janjinya untuk membelikan para pembeli tiket tersebut.

Alih-alih memberikan tiket, Gischa justru berfoya-foya dengan uang hasil tipuannya itu.

Sebelumnya diketahui, ada enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay yang masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat dan menyeret Gischa sebagai pelaku.

"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," lanjutnya.

Sehingga total, Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket. 

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Gischa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.

Nasib Gischa Debora, Hanya Diancam 4 Tahun Penjara, Padahal Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 5,1 M
Nasib Gischa Debora, Hanya Diancam 4 Tahun Penjara, Padahal Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 5,1 M (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Nasib Gischa Debora, Hanya Diancam 4 Tahun Penjara, Padahal Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 5,1 M

Baca juga: Diteriaki Ganti Rugi, Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M Minta Maaf

Beli Barang Mewah

Deretan barang-barang mewah mulai dari tas hingga sepatu yang bernilai jutaan rupiah, dijejerkan petugas dihadapan awak media saat konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Barang-barang branded tersebut rupanya merupakan sitaan Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan Gischa Debora Aritonang (19), wanita yang vital lantaran telah melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 5,1 miliar.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, barang tersebut bernilai Rp 600 juta yang dibeli Gischa dari hasil menipu.

Sementara Rp 2 miliar lainnya, dimanfaatkan Gischa untuk foya-foya dan keuntungan pribadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved