Berita Muba

Percobaan Pencurian di Muba, Pria Asal Ogan Ilir Kepergok Masuk Rumah Warga, Babak Belur Dipukuli

Percobaan pencurian di Muba, Johan asal Pemulutan Ogan Ilir kepergok masuk rumah warga, babak belur dipukuli.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Percobaan pencurian di Muba, Johan asal Pemulutan Ogan Ilir kepergok masuk rumah warga, babak belur dipukuli. Petugas Polsek Babat Supat, Polres Muba saat mengamankan pelaku, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Percobaan pencurian di Musi Banyuasin (Muba), seorang pria bernama Johan (27) asal Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir kepergok masuk rumah seorang warga diduga hendak mencuri dan dia pun babak belur dipukuli warga.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (14/11/2023) lalu di kediaman Sutrisno (76) di Babat Supat Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin Eva Alif SH membenarkan adanya warga yang menangkap seorang laki-laki karena tertangkap tangan diduga hendak melakukan pencurian.
Pelaku atas nama Johan yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding di rumah tersebut.

"Pelaku ini kepergok warga saat hendak melakukan pencurian sehingga warga langsung mengamankannya. Setelah kita mendapatkan laporan tim langsung meluncur ke TKP dan pada di lokasi pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada memar dan luka pada tubuhnya,"jelasnya.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Indralaya Meninggal Pendarahan Saat Hamil, Usia Kandungan 25 Minggu

Korban langsung kita amankan dan sebumnya pihaknya membawa terlebih dahulu ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan.

"Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau, 1 buah martil dan 1 buah masker,"ungkapnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

"Sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut,"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved