Dokter di Bogor Hilang

Penyebab Willy Sulistio Aniaya Dokter Qory Hamil 6 Bulan Hingga Kabur, Kesal Diganggu Saat Nonton

Penyebab Willy Sulistio tega aniaya istri yang tengah hamil 6 bulan ternyata kesal diganggu istri saat nonton tv.

TribunJakarta.com
Penyebab Willy Sulistio tega aniaya istri yang tengah hamil 6 bulan ternyata kesal diganggu istri saat nonton tv. 

"Jadi dr. Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan dan sempat menjalani assessment karena yang bersangkutan mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya," ungkapnya, mengutip Kompas.com.

Diketahui Dokter Qory kabur dalam kondisi hamil 6 bulan.

Kondisi Dokter Qory Usai Dianiaya Alami Lebam

Berdasar hasil visum, dokter Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, hasil visum itu memenuhi syarat untuk ditetapkan Willy sebagai tersangka kasus tindak kekerasan.

"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka). Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Rio saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut Rio menerangkan bahwa luka tersebut diduga disebabkan oleh tindakan Willy yang memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong.

Tak jarang pelaku juga menendang kaki, paha, menginjak leher korban serta menakut-nakuti dengan pisau secara berulang kali.

Adapun pisau tersebut digunakan untuk mengancam bahkan sempat ditaruh di punggung belakang korban.

Sehingga, korban pun merasa ketakutan yang menyebabkan melarikan diri mencari perlindungan.

Saat ini, Unit PPA Polres Bogor sudah menggandeng psikologi untuk mengatasi trauma yang dialami oleh korban.

"Korban mengalami KDRT sudah sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi bukti dari penjual bubur yang melihat kejadian tersebut (KDRT)," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Kini Willy mendapat ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved