Berita PALI

Aksi Pencurian Minyak dari Sumur Bor Pertamina Dipergoki Sekuriti, 2 Pelaku Terancam 9 Tahun Bui

Aksi pencurian minyak dari sumur bor Pertamina dipergoki sekuriti. Dua pelaku diserhakan ke Polres PALI dan akan diproses hukum ancaman 9 tahun bui.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Aksi pencurian minyak dari sumur bor Pertamina dipergoki sekuriti, dua pelaku bernama Redi (53) warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Jupriadi (38) warga Pedamaran Kabupaten OKI diserahkan ke Polres PALI, Kamis (16/11/2023). Lokasi pencurian minyak mentah Pertamina (foto kanan). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Aksi pencurian minyak dari sumur bor Pertamina dipergoki sekuriti, Kamis (16/11/2023).

Dua pelaku diserahkan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan akan diproses hukum dengan ancaman hukuman 9 tahun bui. 

Dua pelaku pencurian minyak Pertamina ini mencuri minyak mentah atau melakukan ilegal tapping di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Adera Pengabuan.

Kedua pelaku diketahui bernama Redi (53) warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Jupriadi (38) warga Pedamaran Kabupaten OKI.

Mereka berdua dipergoki Sekuriti PT PHR Zona 4 Field Adera bersama Anggota BKO TNI yang telah melakukan pengintai di TKP.

Saat kedua pelaku sedang melakukan aksi pencurian minyak mentah di sumur bor IBT-002 yang berlokasi di Talang Sebane Desa Sinar Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Kamis (16/11/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Indralaya Meninggal Pendarahan Saat Hamil, Usia Kandungan 25 Minggu

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira membenarkan telah mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Benar, mereka sudah kami amankan, saat ini keduanya telah kami tahan di Polres PALI guna proses lebih lanjut," kata Iptu Yudhistira ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).

Dijelaskan Iptu Yudhistira, Satreskrim mendapat laporan dari pihak PT PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan telah tertangkap tangan dua orang pelaku pencurian minyak mentah milik PT PHR.

"Sekuriti dan Pam BKO TNI menangkap kedua pelaku saat sedang mengambil minyak mentah dari dalam valve (katup) pada pompa sumur bor yang ada di TKP," ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres PALI langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Saat mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah drum besi, 1 buah selang plastik warna coklat sepanjang 200 meter, 1 buah kunci pipa inggris,dan 1 buah jerigen warna hitam ukuran 30 liter.

Selain itu, polisi juga menemukan tempat penyulingan minyak mentah di dalam kebun karet milik pelaku bernama Redi dan ditemukan juga barang bukti dua buah drum berisi minyak cair sebanyak 200 liter.

Atas Aksi pencurian tersebut, PT PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan mengalami kerugian lebih kurang Rp 3,6 juta.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata dia.

Kasat Reskrim Polres PALI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti pencurian.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved