Berita Palembang

5 Nama Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Ditetapkan KPU RI, Ada Andika Mantan Ketua Bawaslu Sumsel

Lima komisioner KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028 dikabarkan telah ditetapkan KPU RI. Ada nama Andika Pranata Jaya, mantan Ketua Bawaslu Sumsel.

DOK TRIBUN SUMSEL
Lima komisioner KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028 dikabarkan telah ditetapkan KPU RI. Ada nama Andika Pranata Jaya, mantan Ketua Bawaslu Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel periode 2023-2028 dikabarkan telah ditetapkan oleh KPU RI.

Mereka lima anggota KPU Sumsel ditetapkan dari 10 orang yang melaju pada seleksi tahap akhir calon anggota KPU beberapa waktu lalu.

Lima nama ini sosok yang berpengalaman di Pemilu, salah satunya ada nama Andika Pranata Jaya (Staf Ahli KPU RI sekaligus mantan ketua Badan Pengawas Pemilu Sumsel).

Rencananya sendiri, 5 komisioner terpilih tersebut akan dilantik KPU RI, Rabu (15/11/2023) di KPU RI Jakarta pada sore hari.

Info yang beredar, lima komisioner itu Andika Pranata Jaya (Staf Ahli KPU RI sekaligus mantan ketua Badan Pengawas Pemilu Sumsel), Handoko (komisioner KPU Musi Rawas Utara), Nurul Mubarok (Ketua KPU Banyuasin).

Kemudian ada nama Prahara Andri Kusuma (yang merupakan advokat di Jakarta), serta Rudiyanto Pangaribuan (mantan komisioner KPU Kota Palembang).

"Iya informasinya begitu (lima nama itu), dan ada ucapan selamat kepada Pimpinan KPU Sumsel yang beredar, " kata salah satu pegawai KPU Sumsel, Rabu (15/11/2023).

Meski begitu, ia menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada salah satu pejabat di lingkungan KPU Sumsel untuk bisa memastikannya, termasuk kapan dilantik.

"Langsung saja ke Sekretaris atau Plt Kabag Hukum dan SDM (Diana), " terangnya.

Salah satu komisioner terpilih membenarkan jika hari ini akan ada pelantikan di KPU RI untuk dirinya bersama 4 nama lainnya.

"Informasinya begitu, saya diperintahkan pihak Sekretaris KPU RI untuk datang ke pusat, dan kemungkinan untuk dilantik, " papar pria yang namanya belum mau disebutkan hingga benar dilantik.

Sementara Plt Sekretaris KPU Sumsel Eko Iswantoro maupun Plt Kabag Hukum dan SDM yang dikonfirmasi terkait kebenaran tersebut, belum merespon atau menjawab.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, menegaskan belum diputuskannya 5 komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini, bukan ada tarik menarik kepentingan pihak tertentu, melainkan hal biasa jika terjadi penundaan.

Dijelaskan Hasyim, dengan adanya kekosongan komisioner KPU Sumsel sejak 7 November lalu, maka pihaknya (KPU RI) mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Sumsel hingga komisioner baru dilantik.

"Tidak ada (tarik menarik kepentingan politik), hanya belum saja masih proses, " kata Hasyim usai menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bersama KPU - Kepala Daerah Se Sumsel, di Graha Bina Praja, Kamis (9/11/2023).

Dijelaskan Hasyim dengan adanya kekosongan jabatan komisioner KPU Sumsel saat ini, maka semua tugas dan kewenangan KPU Sumsel diambil alih KPU RI.

"Benar jadi tanggung jawab dan pekerjaan kita ambil alih langsung.
Secepatnya akan kita umumkan, bila nanti audah selesai penilaian dari KPU RI, kita akan putuskan dan kita akan umumkan 5 komisioner yang terpilih nantinya. Yang jelas secepatnya," jelas Hasyim Asyari.

Dia juga menambahkan dirinya pernah mengambil alih Provinsi Aceh dan 12 Provinsi lainnya, terakit adanya kekosongan jabatan komisioner di daerah, dan hal ini merupakan hal biasa.

"Jadi sudah hal biasa dan pernah terjadi di provinsi lain. Sebab pasti ada kekecewaan ketika ada yang tidak terpilihk," jelasnya.

10 besar calon komisioner KPU Sumsel yang telah diserahkan ke KPU RI sebagian muka lama, diantaranya mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Andika Pranata Jaya, mantan Ketua Bawaslu kota Palembang M Taufik, hingga mantan anggota KPU kota Palembang Rudiyanto Pangaribuan.

Lalu ada nama Abu Yamin, Dari, Handoko, Indra Gunawan, M Akan, Nurul Mubarok dan Prahara Andri Kusuma.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved