Berita Viral

Kisah Pilu Ibu Pergoki Anak Perempuan Open BO di Malang, Menangis Saat Jemput ke Kantor Satpol PP

Kisah seorang ibu di Malang yang mendapati putri tercintanya ditangkap satpol PP lantaran open BO viral.Sang ibu tak mampu menahan kesedihan saat me

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim
Kesedihan Ibu Jemput Anak di Kantor Satpol PP Kota Malang, Nangis Saat Tahu Putrinya Open BO 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kisah seorang ibu di Malang yang mendapati putri tercintanya ditangkap satpol PP lantaran open BO viral.

Sang ibu tak mampu menahan kesedihan saat mendapati fakta menyakitkan tersebut.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, selasa (14/11/2023) berawal dariĀ Satpol PP Kota Malang melakukan razia di kos daerah Jalan Sigura-gura

Tepatnya di Kecamatan Lowokwaru pada Senin (13/11/2023) lalu.

Adapun dari hasil razia tersebut petugas mengamankan sejumlah muda mudi tertangkap.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menerangkan, dari sejumlah orang pihaknya mengamankan seorang gadis.

Dia adalah L. Usianya masih 18 tahun.

Saat razia, L sedang bersama teman wanita yang juga masih berusia 16 tahun.

"Kepada kami bilangnya hanya menemani," kata Rahmat.

Mereka berdua saat itu sedang bersama seorang pria.

"Temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk chek in," kata Rahmat Hidayat.

Atas keterangan itu, L bersama dua orang tersebut kemudian diboyong ke kantor Satpol PP Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang open BO di daerah tersebut.

Setelah diamankan, datang ibu dari L.

"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.

Menurut Rahmat, ibu dari L menangis sedih mendapati anaknya open BO di Malang.

"Merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat.

Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.

Dalam razia ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang :

NC (23)

AY (23)

IS (21)

IF (20)

NA (23).

Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved