Mahasiswa UNY Dituduh Lecehkan Maba
Fakta di Balik Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY Hoaks, Tersangka Punya Motif, Bukti Tersimpan di Ponsel
Terungkap fakta dibalik kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNY hoaks, tersangka punya motif, ada bukti tersimpan di ponsel...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap fakta di balik kasus isu pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Kejadian itu ternyata hoaks.
Hal tersebut terungkap lewat pernyataan Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Reaksi Pihak UNY Soal Dugaan Pelecehan Anggota BEM FMIPA ke Maba, Sebut Belum Ada Laporan Resmi
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda DIY bergerak mencari korban seusai mendapati informasi yang viral di media sosial X.
Akan tetapi, sosok korban pelecehan seksual yang dimaksud dalam unggahan tersebut tak kunjung ditemukan.

Sampai akhirnya pada Minggu (12/11/2023), mahasiswa bernama MF yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual dalam unggahan itu membuat laporan ke polisi.
Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penelusuran.
Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.
RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ternya RAN menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya dilansir dari Tribun Jakarta.
Terungkapnya RAN sebagai tersangka tak lain karena ditemukan sejumlah bukti di ponsel pelaku.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.
Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Tak sampai disitu saja, RAN engunggah informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswi baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta.

Baca juga: Sosok MF Mahasiswa FMIPA UNY Dituduh Lecehkan Maba, Ngaku Diancam Hingga Didatangi Orang Asing
Baca juga: Viral Dua Oknum Guru di Majalengka Digerebek di Rumah Kosong, Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh
Dalam kasus ini, MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.
Hal tersebut diketahui sengaja dilakukan RAN karena sakit hati dengan MF.
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," kata Idham.
Pihaknya menyampaikan RAN juga sakit hati karena sempat ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
Teguran tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.
"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengupload postingan-postingan tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.
Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Terpisah, MF membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).
"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).
Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.
Sehingga, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.
MF pun meminta kepada siapapun yang mengunggah kabar dirinya melakukan pelecehan seksual untuk menunjukkan itikad baiknya.
"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut, saya minta untuk itikad baiknya," katanya.
MF pun mengaku siap untuk dicek ponselnya jika memang tuduhan kepadanya
terkait melakukan pelecehan seksual benar-benar terbukti.
"Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silahkan, cek HP saya maupun apa silahkan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus, silakan diperiksa," tegasnya.
Respon UNY
Pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebelumnya bereaksi soal adanya dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh seorang anggota BEM FMIPA ke mahasiswa baru (MABA).
Menurut pihak UNY, hingga kini, mereka belum mendapatkan laporan apapun terkait adanya pelecehan seksual.
Kasubag Humas UNY Sudaryono mengatakan kendati demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait unggahan yang viral tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan oleh tim yang berwenang (etik mahasiswa)," tuturnya dikutip dari Tribun News.
Senada, Sekretaris Direktorat Akademik dan Kemahasiswaan UNY, Prof Guntur mengatakan juga belum menerima laporan mahasiswa atau pihak terkait soal unggahan tersebut yang mencatut nama kampus.
"Kampus UNY khususnya di Direktorat Akasemik Kemahasiswaan, alumni UNY masih menunggu mahasiswa melapor ke kami, dari pagi tadi sampai saat ini belum menerima laporan mahasiswa atau orang yang merasa pelapor ataupun korban," ujarnya.
Sementara, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas MIPA UNY, Ali Mahmudi juga masih mencari tahu kebenaran soal unggahan tersebut karena mencatut nama kampus.
"Sampai saat ini kami masih mencari informasi terkait itu, dan apa pun kebijakan keputusan, tindak lanjut harus berdasarkan informasi yang valid. Sementara informasi yang diperoleh di medsos tidak bisa dijadikan dasar karena memang terbatas," kata Ali.
Baca juga berita lainnya di Google News
Mahasiswa UNY Dituduh Lecehkan Maba
Pelecehan di UNY
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Mahasiswa FMIPA UNY Lecehkan Maba
Tribunsumsel.com
Nasib RAN Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Anggota BEM Lecehkan Maba, Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif RAN, Pria Tebar Hoax Mahasiswa UNY Lecehkan Maba, Sakit Hati Tak Diterima Jadi Anggota BEM |
![]() |
---|
Reaksi Pihak UNY Soal Dugaan Pelecehan Anggota BEM FMIPA ke Maba, Sebut Belum Ada Laporan Resmi |
![]() |
---|
Sosok MF Mahasiswa FMIPA UNY Dituduh Lecehkan Maba, Ngaku Diancam Hingga Didatangi Orang Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.