Mahasiswa UNY Dituduh Lecehkan Maba

Nasib RAN Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Anggota BEM Lecehkan Maba, Terancam 10 Tahun Penjara

Terungkap nasib RAN, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebar hoax anggota BEM, MF lecehkan mahasiswa, jadi tersangka karena sakit hati..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jogja/Miftahul Huda / Twitter/X/akunsambatueu
Nasib RAN Mahasiswa UNY Sebar Hoax Anggota BEM Lecehkan Mahasiswa, Jadi Tersangka Karena Sakit Hati 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - RAN, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia menyebarkan berita bohong terkait dugaan pelecehan seksual anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, MF, terhadap mahasiswa baru.

Baca juga: Fakta di Balik Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY Hoaks, Tersangka Punya Motif, Bukti Tersimpan di Ponsel

Imbas aksinya tersebut, RAN terancam hukuman 10 tahun.

RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Aksi RAN menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF sendiri ia lakukan karena merasa sakit hati tidak diterima masuk BEM.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," beber Idham Mahdi, Dirreskrimsus Polda DIY dilansir dari Tribun Style.

Terungkap motif pelaku berinisial RAN penyebar hoax anggota BEM UNY lakukan pelecehan ke Maba. sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
Terungkap motif pelaku berinisial RAN penyebar hoax anggota BEM UNY lakukan pelecehan ke Maba. sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas. (X/akunsambatueu/Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.

Selain itu Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.

Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Bahkan ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Baca juga: Sosok HS Oknum Polwan di Tebing Tinggi Diduga Teler usai Nyanyi Berondong Tua dan Terkapar di Kursi

Baca juga: Penjelasan Polres Tebing Tinggi Soal Video Oknum Polwan Teler Diduga Konsumsi Miras dan Narkoba

Disisi lain, pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved