Berita Musi Rawas

Polisi Dalami Kasus Predator Anak di Musi Rawas, Satu Korban Anak Bawah Umur Resmi Melapor

Polres Musi Rawas Polda Sumsel terus mendalami kasus predator anak di Mura. Satu korban anak bawah umur resmi melapor, diduga ada puluhan korban lain.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Polres Musi Rawas Polda Sumsel terus mendalami kasus predator anak di Mura. Satu korban anak bawah umur resmi melapor, diduga ada puluhan korban lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel terus mendalami kasus predator anak di Mura.

Hingga saat ini baru satu korban anak bawah umur resmi melapor ke Polres Musi Rawas, diduga ada puluhan korban lain.

Tersangka predator anak tersebut inisial SJ (40) seorang pria lajang warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.

Tersangka dibekuk pada Rabu (1/11/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar didampingi Kanit PPA, IPDA Bambang mengatakan, untuk sementara baru 1 korban yang membuat laporan resmi sebagai korban.

Baca juga: Muara Beliti Baru di Musi Rawas Bakal Dijadikan Kota Baru, Pemerintah Percepat Bangun Infrastuktur

Dikatakan Ipda Bambang, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," kata IPDA Bambang saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (13/11/2023).

Ditambahkan Ipda Bambang, saat ini proses kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah naik menjadi penyidikan dan segera masuk ke tahap pemberkasan.

"Kalau sementara baru satu itulah laporan yang masuk, kalau ada pasti langsung di tindak lanjuti. Tersangka sendiri sudah semingguan lebih di dalam sel tahanan," ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka SJ ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial FO (14) yang masih duduk di kelas IX SMP.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 Wib di teras salah satu SDN di Kecamatan Tugumulyo.

Tak hanya FO, yang menjadi korban tersangka. Namun, dari hasil penyidikan, sudah puluhan anak di bawah umur yang menjadi korban kelainan tersangka.

Terungkapnya perkara tersebut bermula, saat tersangka SJ membuat keterangan palsu dengan dalih menjadi korban pencurian handphone, miliknya hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas.

Hal tersebut semakin terungkap, setelah petugas melakukan interogasi di tempat terpisah antara tersangka dan anak di bawah umur yang ikut serta dalam membuat laporan di Polsek.

Setelah dilakukan pendalam terhadap anak dibawah diumur tersebut, bahwa anak tersebut mengaku telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks) yang dilakukan oleh SJ.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved