Berita Muba

Pembunuhan di Bayung Lencir Muba, Penjaga Keamanan Kebun Tewas Dibacok Rekan Kerja

Pembunuhan di Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba), penjaga keamanan kebun bernama Lambok Pandiangan (25) dibunuh rekan kerjanya bernama Salman (31).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Salman (31), pelaku pembunuhan di Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba) yang membunuh rekan kerjanya seorang penjaga keamanan kebun bernama Lambok Pandiangan (25). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pembunuhan di Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba), seorang penjaga keamanan kebun bernama Lambok Pandiangan (25) tewas dibunuh rekan kerjanya bernama Salman (31).

Pelaku Salman warga Kandis Kabupaten Ogan Ilir ini tega menghabisi nyawa rekan kerjanya Lambok Pandiangan saat korban bertugas menjaga di PT Global Alam Lestri di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di pos jaga PT GAL Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba pada 11 November 2023 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui setelah Polsek Bayung Lencir menerima laporan terkait adanya kasus pembunuhan.

"Setelah kita melakukan olah TKP pada lokasi, kita mendapatkan titik terang bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Dimana, pada sekujur tubuh korban dipenuhi luka bacokan oleh benda tajam,"ujar Bondan, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Produksi Nanas Madu Sepucuk Ogan Komering Ilir OKI Turun Drastis, 2 Hektare 50 Buah

Lajutnya, setelah dilakukan lebih mendalam diketahui pelaku atas pembunuhan yakni Salman yang merupakan rekan kerja dengan korban. Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung melarikan diri ke desa asalnya kemudian diserahkan oleh keluarga dan kades ke Subdit IV Kemneg Dit Intelkam Polda Sumsel pada hari Minggu (12/11/2023) lalu.

"Kemarian Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo yamg menjemput pelaku dari Polda Sumsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban Lambok Pandiangan (25) yang meninggal dunia ditempat kejadian setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum langsung kami serahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya,"ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku, diketahui motif pelaku tega menghabisi nyawa rekan kerja karena sakit hati sering di hina dan merendahkannya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang yang berada dekat perahu dengan membacok korban membabi buta.

"Pelaku saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kita amankan di Polsek Bayung Lencir guba pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang kita kenakan terhadap pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider pasal 351 ayat(3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadohoni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved