Berita Muba
Pembunuhan di Bayung Lencir Muba, Penjaga Keamanan Kebun Tewas Dibacok Rekan Kerja
Pembunuhan di Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba), penjaga keamanan kebun bernama Lambok Pandiangan (25) dibunuh rekan kerjanya bernama Salman (31).
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pembunuhan di Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba), seorang penjaga keamanan kebun bernama Lambok Pandiangan (25) tewas dibunuh rekan kerjanya bernama Salman (31).
Pelaku Salman warga Kandis Kabupaten Ogan Ilir ini tega menghabisi nyawa rekan kerjanya Lambok Pandiangan saat korban bertugas menjaga di PT Global Alam Lestri di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Sabtu (11/11/2023) lalu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di pos jaga PT GAL Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba pada 11 November 2023 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui setelah Polsek Bayung Lencir menerima laporan terkait adanya kasus pembunuhan.
"Setelah kita melakukan olah TKP pada lokasi, kita mendapatkan titik terang bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Dimana, pada sekujur tubuh korban dipenuhi luka bacokan oleh benda tajam,"ujar Bondan, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Produksi Nanas Madu Sepucuk Ogan Komering Ilir OKI Turun Drastis, 2 Hektare 50 Buah
Lajutnya, setelah dilakukan lebih mendalam diketahui pelaku atas pembunuhan yakni Salman yang merupakan rekan kerja dengan korban. Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung melarikan diri ke desa asalnya kemudian diserahkan oleh keluarga dan kades ke Subdit IV Kemneg Dit Intelkam Polda Sumsel pada hari Minggu (12/11/2023) lalu.
"Kemarian Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo yamg menjemput pelaku dari Polda Sumsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban Lambok Pandiangan (25) yang meninggal dunia ditempat kejadian setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum langsung kami serahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya,"ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku, diketahui motif pelaku tega menghabisi nyawa rekan kerja karena sakit hati sering di hina dan merendahkannya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang yang berada dekat perahu dengan membacok korban membabi buta.
"Pelaku saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kita amankan di Polsek Bayung Lencir guba pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang kita kenakan terhadap pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider pasal 351 ayat(3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadohoni)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.