Ibu Diusir Anak Angkat di Banyuasin

Keluarga Siti Marbiah Buka Paksa Rumah yang Dihibahkan, Keberadaan AY 'Si Anak Angkat' Kini Misteri

Terungkap penyebab Siti Marbiah buka paksa rumah yang sempat dihibahkan kepada AY.

|
TikTok@banyuasinterkini_
Terungkap penyebab Siti Marbiah buka paksa rumah yang sempat dihibahkan kepada AY. 

"Pengennya aku minta balikin sertifikat tulah, duit yang kamu kasih aku beli rumah itu sudah aku kasih ke dia, enggak dibalikin lagi,

Minta maaf lah dengan aku, dia kan udah dengan lakinya, aku nih sudah gak sehat lagi aku berapa lama lagi hidup kataku, jadi itulah," katanya.

Tutup Pintu Damai

Sebelumnya, Siti Marbiah (73) kini menutup pintu damai kepada anak angkatnya AY atau Andriyanita untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi kekeluargaan.

Sikap tegas ini disampaikan Jallas Boang Manalu, kuasa hukum Siti Marbiah.

"Sudah dengan bantuan Pemerintah Kelurahan, sudah dibantu polisi masih tidak mau. Artinya memang tidak ada itikad baik dari AY, kami tetap maju terus, " ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

Klarifikasi AY

Sebelumnya, AY sempat muncul didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku kepergian nenek Marbiyah dari rumah adalah keinginan ibu angkatnya itu sendiri.

AY atau Andriyanita anak angkat Siti Marbiah (73) membantah telah mengusir dan menguasai rumah ibu asuh yang sudah membesarkannya tersebut. 

Melalui kuasa hukumnya, M Hidayat Arifin, AY mengatakan, dirinya merasa difitnah atas semua pemberitaan yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah terkait persoalan anak angkat usir ibu asuh di Banyuasin, Sumsel. 

Sebelumnya, AY disebut enggan menyerahkan kembali sertifikat rumah yang sebelumnya dibalik nama oleh Siti Marbiah

Terkait status rumah yang kini diseterukan, AY mengklaim bahwa rumah tersebut bukan diperoleh dari hibah ibu asuhnya, melainkan dibeli dengan uang pribadinya sendiri senilai Rp 120 juta. 

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar. Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelas kuasa hukum AY, M Hidayat Arifin.

Lanjutnya, alas hak untuk rumah tersebut melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved