Berita PALI

Bawaslu PALI Terima Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 10 Miliar, Bayar Honor Hingga Sosialisasi

Bawaslu PALI menerima dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 10 miliar, untuk membayar honor hingga sosialisas pengawasan.

Tayang:
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Bawaslu PALI menerima dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 10 miliar, untuk honor hingga sosialisas pengawasan. Hal ini diungkap Fikri Ardiansyah anggota Komisioner Bawaslu PALI, Jumat (10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI terima dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 10 miliar untuk membayar honor hingga sosialisasi. 

Pemberian hibah itu ditandai Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab PALI dengan Bawaslu PALI.

Penandatanganan NPHD dilakukan Bupati PALI Heri Amalindo dan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti yang disaksikan oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni di Griya Agung, Kamis (9/11/2023) kemarin.

"Jadi kemarin, kami mendapatkan undangan dari Pj Gubernur Sumsel, dalam hal penandatanganan NPHD dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten PALI di Tahun 2024," kata Fikri Ardiansyah anggota Komisioner Bawaslu PALI, Jumat (10/2023).

Dikatakan Fikri, Bawaslu PALI mendapatkan dana hibah dari Pemkab PALI untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Catat, Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel

Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk honor Adhoc sampai ditingkat TPS, Operasional Sekretariat Panwascam, Operasional Pokja Bawaslu, anggaran kegiatan-kegiatan pengawasan, kegiatan Gakumdu dan kegiatan sosialisasi partisipasi pengawasan Pilkada.

"Jadi dana hibah tersebut sudah sesuai Petunjuk Tehnis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, jadi kami tinggal mengikuti yang sudah ada juknisnya,"terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Fikri, sebelumnya Bawaslu PALI telah mengajukan proposal dana hibah Pilkada kepada Pemkab PALI sebesar Rp 15 miliar.

Namun dalam pengajuan tersebut, belum ada kesepakatan antara Bawaslu dan Pemkab PALI, dan akan melakukan penghitungan ulang.

Hal tersebut dikarenakan Pemkab PALI hanya menyetujui pemberian dana hibah kepada Bawaslu PALI sebesar 7 milyar dari 15 milyar proposal yang diajukan.

Oleh karena itu Bawaslu PALI belum menyepakati dan meminta dilakukan penghitungan ulang,terkait kebutuhan sesuai dengan proposal yang di ajukan.

"Setelah dilakukan pembahasan lagi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah PALI, maka disepakati sebesar Rp 10 miliar untuk Pilkada 2024 dan telah dilakukan penandatanganan NHPD,"tandasnya. (sripoku/apriasyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved