Korupsi Pegawai Pajak Palembang

Tampang 3 Pegawai Pajak Palembang yang Ditahan Kejati Sumsel, Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Sumsel menahan tiga pegawai pajak Palembang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak perusahaan

Kejati Sumsel
Kejati Sumsel menahan 3 pegawai pajak Palembang yang terjerat dugaan korupsi pajak perusahaan, Senin (6/11/2023) malam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tiga pegawai pajak Palembang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan pajak perusahaan, Senin (6/7/2023) malam.  

Ketiga orang tersangka terdiri dari dua pria dan seorang perempuan ini ditahan pihak Kejati Sumsel.

Penahanan terhadap tiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH dikarenakan penyidik menilai ketiga tersangka bisa saja melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka dugaan korupsi pajak ini lebih dulu menjalani sejak siang dan kemudian langsung ditahan pada Senin malam. 

"Dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH, dan terhadap tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Baca juga: 4 Perampok Toko Emas di Pasar Inpres PALI Ditangkap Jatanras Polda Sumsel di Kota Solok dan Bengkulu

Vanny menjelaskan, penahanan itu dilakukan karena penyidik menilai ketiga tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, sebanyak 35 saksi saat ini telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan para pelaku lain.

"Modus operandi para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan," jelas Vanny.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian pasal subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana "Untuk kerugian saat ini masih dilakukan penghitungan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RFG, NWP, dan RFH.

Diketahui, RFG dan NWP merupakan PNS kantor pajak Palembang.

Sedangkan RFH salah satu pejabat kantor pajak Palembang.

Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan selama tiga tahun, sejak 2019-2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved