Pilpres 2024

Profil Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Adik Ipar Presiden Jokowi

Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik 

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Namun, Anwar mengakui tidak asing dengan lembaga peradilan yang berdiri sejak 2003 ini.

Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Disinggung mengenai istri dan ketiga anaknya, pria yang murah senyum inipun menganggap keluarganya sebagai penopang kariernya yang utama.

Ia memiliki tiga orang anak bernama, Kurniati Anwar, Khairil Anwar dan Sheila Anwar

Ia pun membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.

Anwar menjadi ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menikah dengan Idayati pada 2022 lalu.

KARIER

Guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta tahun 1976
CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk
Calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor
Hakim di Pengadilan Negeri Atambua, 1989
Asisten Hakim Agung, 1997- 2003
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama, 2003-2006
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 2005
Kepala Biro Kepegawaian, Pengadilan Tinggi, Jakarta, 2005-2011
Hakim Konstitusi, Mahkamah Kosntitusi,2011-2016
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, 2015-2017
Ketua Mahkamah Konstitusi, 2018-2020
Periode Kedua (6 April 2020 s/d 6 April 2026)

Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut tertuang saat etua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan." dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Jokowi, Gibran Rakabuming, Anwar Usman, Hingga Kaesang Kini Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved