Pilpres 2024
Profil Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Adik Ipar Presiden Jokowi
Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Namun, Anwar mengakui tidak asing dengan lembaga peradilan yang berdiri sejak 2003 ini.
Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
Disinggung mengenai istri dan ketiga anaknya, pria yang murah senyum inipun menganggap keluarganya sebagai penopang kariernya yang utama.
Ia memiliki tiga orang anak bernama, Kurniati Anwar, Khairil Anwar dan Sheila Anwar
Ia pun membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.
Anwar menjadi ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menikah dengan Idayati pada 2022 lalu.
KARIER
Guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta tahun 1976
CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk
Calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor
Hakim di Pengadilan Negeri Atambua, 1989
Asisten Hakim Agung, 1997- 2003
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama, 2003-2006
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 2005
Kepala Biro Kepegawaian, Pengadilan Tinggi, Jakarta, 2005-2011
Hakim Konstitusi, Mahkamah Kosntitusi,2011-2016
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, 2015-2017
Ketua Mahkamah Konstitusi, 2018-2020
Periode Kedua (6 April 2020 s/d 6 April 2026)
Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut tertuang saat etua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan." dikutip dari Tribunnews.com.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Jokowi, Gibran Rakabuming, Anwar Usman, Hingga Kaesang Kini Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.