Pilpres 2024

Hasil Putusan MKMK : Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan

Hal itu diketahui setelah sebelumnya putusan MKMK akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Jeprima
Hasil Putusan MKMK : Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan 

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Langgar Etik!
Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Langgar Etik! (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Hasil Putusan MKMK : Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Langgar Etik!

Baca juga: Hasil Putusan MKMK : 9 Hakim MK Dinyatakan Tak Dapat Jaga Rahasia dan Membiarkan Konflik Kepentingan

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan etik.

Hasilnya, sembilan hakim konstitusi secara bersama-sama dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Dengan kenyataan ini, sehingga para hakim melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Hal itu diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, membacakan amar putusan.

Di samping itu, 9 hakim disebut membiarkan konflik kepentingan terjadi.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar," kata dia.

"Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar-hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi," ucap Jimly.

Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik (Tribunnews.com)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved