Pilpres 2024
Hasil Putusan MKMK : 9 Hakim MK Dinyatakan Tak Dapat Jaga Rahasia dan Membiarkan Konflik Kepentingan
Dengan kenyataan ini, sehingga para hakim melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan etik.
Hasilnya, sembilan hakim konstitusi secara bersama-sama dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup.
Dengan kenyataan ini, sehingga para hakim melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal itu diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, membacakan amar putusan.
Di samping itu, 9 hakim disebut membiarkan konflik kepentingan terjadi.
"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar," kata dia.
"Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar-hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi," ucap Jimly.
Kebocoran rahasia RPH ini berpijak dari reportase Majalah TEMPO pada 22 Oktober lalu bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", yang disebut bersumber dari 2 petinggi MK.
"Namun demikian, Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," kata Jimly.
"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," ujar dia.

Sebelumnya, MKMK mengusut laporan bahwa para hakim konstitusi membiarkan Ketua MK Anwar Usman memutus perkara walaupun ada potensi konflik kepentingan di dalamnya.
Isu pembiaran ini disebut menjadi isu kesebelas yang ditemukan MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selepas memeriksa hakim keenam pada Rabu (1/11/2023).
"Jadi, (menurut pelapor), hakim kok membiarkan, tidak mengingatkan, padahal ini kan ada konflik kepentingan, kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan, kok dibiarkan, tidak diingatkan," ujar dia.
Oleh sebab itu, pelapor tersebut melaporkan semua hakim konstitusi itu melanggar kode etik.
Jimly berujar, pihaknya telah mengonfirmasi anggapan tersebut ke 6 hakim yang sejauh ini sudah diperiksa, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pilpres 2024
Hasil Putusan MKMK
9 Hakim MK Dinyatakan Tak Dapat Jaga Rahasia
MKMK
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.