Berita Palembang

Gibran Safari Politik di Palembang 11-12 November, Respon Partai Koalisi di Sumsel

Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan akan melakukan safari politik di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 11 atau 12 November.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Gibran Rakabuming Raka, bakal calon presiden berpasangan Prabowo Subianto dijadwalkan akan melakukan safari politik di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 11 atau 12 November. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Bakal Calon wakil presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan akan melakukan safari politik di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 11 atau 12 November mendatang.

Rencana kehadiran putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, diungkapkan Sekretaris DPW Partai Bulan Bintang (PBB) provinsi Sumsel Chandra Darmawan.

"Iya, benar. Rencananya Gibran datang ke Sumsel khususnya kota Palembang pada 11 dan 12 November nanti," kata Chandra, Selasa (7/11/2023).

Mengenai agenda kehadiran Walikota Solo tersebut, Chandra belum mengetahui secara pasti.

"Informasinya safari road show saja dari Provinsi Lampung ke Sumsel dan nanti bisa berlanjut ke Jambi, " paparnya.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Kota Palembang ini, dengan kehadiran Gibran ke Sumsel pastinya sudah ditunggu dan akan ada pengaruhnya ke depan.

"Pasti ada pengaruhnya terutama kalangan anak muda, sebab kehadiran Gibran bisa memotivasi kalangan muda, bahwa sekarang ini kesempatan bagi kalangan millenial berkesempatan besar, dalam perpolitikan kedepan lebih banyak bermanfaat untuk negara, " jelasnya.

Baca juga: Jabat Tim Dewan Penasehat TKN Prabowo-Gibran, Waketum PAN Umar Halim: Sumsel Basis Prabowo

Disinggung soal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus ketua MK Anwar Usman (dipecat jadi ketua MK) dan beberapa hakim MK melanggar kode etik, Chandra mengungkapkan jika pastinya sesuai yang diungkapkan Sekjen PBB Afriansyah Noor jika putusan MKMK itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan yang telah diputus.

"Kan, kemarin Sekjen PBB sudah mengatakan tak akan berpengaruh terhadap putusan yang telah dibuat, " tandasnya.

Afriansyah Noor sendiri sebelumnya mengaku, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) tak akan batal meski nanti Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan ada pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Saya memahami dan sudah diskusi dengan pakar-pakar hukum, termasuk pak Yusril (Ketum PBB), jika putusan MK itu final dan mengikat atau bersifat final and binding," jelas Afriansyah di Palembang.

Dengan begitu dijelaskan Afriansyah, jikapun dalam prosesnya ada pelanggaran, tetapi keputusan itu tetap tidak bisa dibatalkan.

"Tidak bisa diganggu gugat, tapi kalau prosesnya ada kesalahan dan sebagainya silahkan diproses. Jadi putusan MKMK tidak akan mempengaruhi putusan yang sudah dibuat dan kita yakin pasangan Prabowo-Gibran tetap dan menang Pilpres, " jelasnya.

Ditambahkan Afriansyah, beberapa contoh kasus hakim MK yang bermasalah hukum selama ini sudah ada, dan nyatanya putusan yang telah dibuat pun tidak ada yang dibatalkan.

"Seperti contoh Patrias Akbar dan Akil Mochtar, putusannya tidak ada yang diubah dan tetap dijalankan, jadii simple saja, " tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved