Berita OKI

ISPU di OKI Masuk Kategori Sehat, Jam Belajar Sekolah di OKI Paud Hingga SMP Kembali Normal

Indeks standar pencemar udara (ISPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masuk kategori sedang atau sehat, jam belajar sekolah di OKI kembali normal.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Indeks standar pencemar udara (ISPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masuk kategori sedang atau sehat, jam belajar sekolah di OKI kembali normal mulai Senin (6/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Hujan yang melanda sejak dua hari terakhir membuat indeks standar pencemar udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut membaik.

Terpantau Senin (6/11/2023) ini, kualitas ISPU di Kabupaten OKI masuk kategori sedang atau sehat.

Maka dari itulah, Kepala Dinas Pendidikan OKI, M. Refly mengeluarkan kebijakan baru yakni  jam belajar sekolah di OKI kembali normal.

"Kebijakan diambil karena tidak adalagi laporan dari sekolah tentang kabut asap. Surat edaran mengenai jam belajar mengajar normal sudah dikirimkan ke sekolah tingkat Paud, TK, SD dan SMP," jelasnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.

Meskipun kabut asap yang sudah jauh berkurang, Refly tetap meminta pihak sekolah bila kembali ditemukan asap pekat agar segera melapor untuk di ambil langkah selanjutnya.

"Setiap harinya kami akan memantau perkembangan kondisi cuaca yang terjadi. Terpenting siswa tetap membiasakan untuk memakai masker terutama bila di luar ruang," bebernya.

Baca juga: Partai Bulan Bintang Koalisi Gerindra di Pilkada, Peluang Usung Mawardi Yahya Pilgub 2024

Dirinya juga berharap, peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab dari kabut asap segera berakhir dan kegiatan di sekolah tidak terhambat.

"Apalagi kurang dari 1 bulan lagi akan dilaksanakan ujian sekolah," pungkasnya.

Dalam pemberitaan yang dimuat sebelumnya, pengurangan jam belajar mengajar bagi siswa-siswa sekolah tingkat Paud, TK, SD, SMP diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir, M Refly melalui Kabid SMP, Heri Apriyadi bahwa ketiga wilayah itu masih mengalami asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dikarenakan kondisi asap pekat masih terjadi di beberapa sekolah. Maka pengunduran jam masuk belajar dari sebelumnya pukul 07.00 menjadi pukul 09.00 Wib masih berlaku khusus wilayah terdampak saja," ujar Heri saat ditemui di ruangannya pada Rabu (1/11/2023) lalu.

Dikatakan lebih lanjut, surat edaran mengenai penyesuaian jam belajar sudah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di OKI.

"Mekanismenya setiap hari kami mendapatkan update dari kepala sekolah masing-masing. Bila wilayahnya tidak adalagi kabut asap, maka pihak sekolah bisa menerapkan jam sekolah normal," ungkapnya.

Meskipun surat edaran sudah diperpanjang, Heri menyebut bila sebelum tanggal tersebut kabut asap dinilai tidak menggangu lagi.

Maka bagi satuan pendidikan yang saat ini tidak terdampak dapat melaksanakan jam pembelajaran secara normal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved