Guru Disuruh Bayar Cuti Melahirkan

Kisah Pilu Guru SD di Bogor Disuruh Bayar Rp250 Ribu untuk Cuti Melahirkan, Gaji Dipotong 50 Persen

Suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
ILustrasi Hamil - Seornag guru di Bogor viral usai sang suami curhat bahwa sang istri dimintai bayaran saat cuti hamil 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNSUMSEL.COM, BOGOR TENGAH - Kisah pilu seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bogor yang mengaku disuruh membayar cuti melahirkan sebesar Rp250 Ribu.

Peristiwa itu terungkap saat sang suami curahkan isi hati di media sosial hingga viral.

Suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

Baca juga: Keseharian FAA Siswa SD Bekasi Diamputasi Usai Dibully, Dikenal Cerdas Sering Jawab Pertanyaan Guru

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil langkah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Oknum Guru PPPK di OKI Terlibat Penipuan Modus Kirim Undangan ke WA, Saldo Rp 1,4 Miliar Dikuras

Tanggapan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 250 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved