Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Sosok Bripka Ace Solihin Terseret Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Pernah Ditemui Yosef
Inilah sosok oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Pengacara Yoris, Leni Anggraeni mengatakan bahwa kliennya memang setuju Danu menjadi justice collaborator.
Hanya saja Yoris tak rela bila hukuman Danu dikurangi.
"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat bu Tuti dan Amel," kata Leni saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," tambahnya.
Pasalnya, selama dua tahun sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu memilih bungkam.
Yoris juga tak terima akan tindakan Danu terhadap ibu dan adiknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui terungkap saat pra rekontruksi kasus Subang, Danu turut membantu Yosef dan Abi Aulia menyeret jasad Tuti Suhartini untuk dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.
Sementara pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.
Sebab menurut Taufan, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
"Optimis LPSK akan menerima pengajuan JC Danu. Karena Danu berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufan dikutip dari Tribun Jabar.
Wakil Ketua LPSK Edwin P. Pasaribu menerangkan pihaknya telah melakukan kordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.
Menurutnya penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.
Namun begitu LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja.
Mereka juga melakukan investigasi.
"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosef. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," katanya.
LPSK juga melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.
Bila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.
Selain itu LPSK memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.
"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa. Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.
Sejauh ini menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.
"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.
Baca berita lainnya di Google News
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Bripka Ace Solihin
Sosok Bripka Ace Solihin
Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Subang
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.