Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Sosok Bripka Ace Solihin Terseret Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Pernah Ditemui Yosef
Inilah sosok oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sempat jadi misteri kini akhirnya terungkap.
Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni, Danu, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi.
Adapun penetapan tersangka ini berawal dari pengakuan Danu yang menyerahkan diri.
Tak hanya itu saja, saat ini ada empat anggota perwira di Polres Subang ikut terseret dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Adapun oknum polisi yang terseret ada empat, salah satunya Bripka Ace Solihin.
Mulai dari perwira di Polres Subang hingga keponakan tersangka Yosef Hidayah, ikut terseret dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Lantas siapakah sosoknya ?

Oknum polisi ini Bripka Ace Solihin saat itu menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Jalancagak.
Nama Ace ini juga disinggung oleh Leni Anggraeni.
Menurut Leni, Arif meminta uang pada Yoris untuk otopsi Tuti Suhartini.
Baca juga: Bukan Jaksa Agung, Ini Sosok yang Dekat Dengan Celine Evangelista hingga Muncul Panggilan Papa
Ia mengatakan, uang tersebut akan diberikan pada Ace.
"Rp 1 juta buat pak Ace, disuruh Arif," kata Leni Anggraeni kepada TribunnewsBogor.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/11/2023).
Berdasarkan keterangan Arif, uang itu akan diberikan kepada petugas otopsi.
"Katanya Arif ke Yoris untuk otopsi," ungkap dia.

Tak hanya itu, Ace juga merupakan polisi yang pertama kali ditemui oleh Yosef.
"Dari situ (rumah Ida) saya ke polsek, ada anggota yang kenal yaitu pak Ace. 'Pak ace itu ada penculikan'. karena lihat ada bekas ban mobil naik turun di samping pintu masuk," kata Yosef saat diwawancara Aiman.
Diketahui, ada empat anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan di Subang yakni, Ipda Irlansyah Saputra, Briptu Arif Lukman Nurhakim Miftahul dan Bripka Ace Solihin.

Saat ini rumah Ipda I pun digeledah pihak kepolisian.
Sementara pihak kepolisian masih enggak mengurai keterkaitan Ipda I dengan kasus Subang, peran sang perwira pernah dibocorkan oleh Banpol bernama Uci.
Baca juga: Sosok Ipda Irlansyah Saputra, Terseret Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Ya, Uci adalah Banpol yang memerintahkan Danu untuk membersihkan kamar mandi di TKP kasus Subang.
Kala itu Banpol Uci mengaku diperintah oleh Kanit Jatanras untuk datang ke TKP dan membersihkan kamar mandi.

Awal Mula Pengakuan Danu
Sementara berdasarkan pengakuan Muhamad Ramdanu ke polisi, Yosef sendiri yang mengeksekusi nyawa anak perempuannya itu.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan di Subang, menurut Danu Yosef sempat curhat kepada dirinya.
Curhatan itu disampaikan oleh Yosef di warung pecel lele sebelum menuju ke TKP.
Menurut Ramdanu, Yosef saat itu cerita soal masalah rumah tangganya dengan sang istri pertama, Tuti Suhartini.
Dalam pengakuan Yosef kepada Danu, ia kecewa dengan Tuti dan Amel.
Kekecewaan itu dikarenakan Yosef sudah tidak lagi memegan yayasan.
Danu mengaku, Yosef juga bercerita kalau dirinya sudah dijatah dalam hal uang oleh kedua korban.
Sehingga Yosef pun meminta bantuan Danu untuk memberi pelajaran pada istri dan anaknya itu.
"Danu tidak berpikiran bahwa pelajaran yang dimaksud adalah sejauh itu," kata Tim Kuasa Hukum Danu, Ahid Syaroni dilansir dari Youtube Heri Susanto, Sabtu (21/10/2023).
Sesampainya di TKP, Danu pun mengaku ikut menyaksikan Yosef mengeksekusi Amel.
Karena saat itu Ramdanu yang diminta menunggu di luar rumah mendengar teriakan Amalia Mustika Ratu.
Lantas Danu pun mengaku melihat Amel sedang dieksekusi oleh Yosef.
Aksi keji Yosef itu dibantu oleh dua anak Mimin, yakni Arigi dan Abi.
Setelah dibunuh, menurut Danu, kedua mayat sempat dibersihkan di kamar mandi.
Baru setelah itu jasad Tuti dan Amel dinaikkan ke mobil Alphard.
Bahkan Danu mengaku ikut mengangkat jasad Tuti.
Sementara untuk jasad Amel, kata Danu, digendong sendiri oleh Yosef.
Danu Ngarep Jadi JC
Anak korban kasus Subang, Yoris Raja Amarullah, tak rela bila hukuman Danu dikurangi setelah menjadi justice collaborator (JC).
Yoris masih tak terima alasan Danu menyimpan rahasia pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun lamanya.
Terlebih terungkap dalam pra rekontruksi kasus Subang, ternyata Danu juga turut membantu pelaku menyeret jasad Tuti Suhartini.
Pengacara Yoris, Leni Anggraeni mengatakan bahwa kliennya memang setuju Danu menjadi justice collaborator.
Hanya saja Yoris tak rela bila hukuman Danu dikurangi.
"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat bu Tuti dan Amel," kata Leni saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," tambahnya.
Pasalnya, selama dua tahun sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu memilih bungkam.
Yoris juga tak terima akan tindakan Danu terhadap ibu dan adiknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui terungkap saat pra rekontruksi kasus Subang, Danu turut membantu Yosef dan Abi Aulia menyeret jasad Tuti Suhartini untuk dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.
Sementara pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.
Sebab menurut Taufan, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
"Optimis LPSK akan menerima pengajuan JC Danu. Karena Danu berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufan dikutip dari Tribun Jabar.
Wakil Ketua LPSK Edwin P. Pasaribu menerangkan pihaknya telah melakukan kordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.
Menurutnya penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.
Namun begitu LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja.
Mereka juga melakukan investigasi.
"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosef. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," katanya.
LPSK juga melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.
Bila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.
Selain itu LPSK memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.
"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa. Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.
Sejauh ini menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.
"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.
Baca berita lainnya di Google News
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Bripka Ace Solihin
Sosok Bripka Ace Solihin
Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Subang
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.