Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan

Penyesalan Satir usai Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Berbuat Keji Dalam Kondisi Sadar

Penyelasan Khori atau Satir mertua tega menghabisi nyawa menantunya sendiri yang tengah hamil 7 bulan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
surya.co.id
Penyelasan Khori atau Satir mertua tega menghabisi nyawa menantunya sendiri yang tengah hamil 7 bulan. 

"Adapun ancaman hukuman yang kami jerat kepada pelaku antara 7 sampai 15 tahun penjara," tutup Achmad Doni.

Kesal Ditolak Asusila

Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif pembunuhan menantu yang melibatkan mertuanya di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pembunuhan ini karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya.

"Saat kejadian, suami korban ini sedang interview pekerjaan. Di dalam rumah, hanya ada korban dan tersangka," jelas Kompol Hari Aziz. Dikutip TribunSumsel dari Surya.co.id, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Polisi Ungkap Kejamnya Satir Saat Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Disiksa Hingga Leher Digorok

Ia menyebut, dugaan kuat, tersangka ini tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil 6 bulan keluar dari kamar mandi.

"Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Wakapolres.

Di dalam kamar, kata Wakapolres, tersangka berusaha memperkosa menantunya itu sendiri. Pelaku berusaha melakukan pelecehan seksual.

"Upaya tersangka itu ditolak dan dilawan sama korban. Bahkan, korban pun sempat berteriak setelah aksi percobaan pemerkosaan itu," ujar dia.

Dugaan kuat, tersangka ini panik dan ketakutan melihat menantunya melawan.

Tersangka langsung keluar kamar dengan cepat dan mengambil pisau di dapur.

"Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban. Sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia," tuturnya.

Disampaikan Wakapolres, tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran. “Korban tidak sempat melawan,” ungkap dia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya , yakni Bari. Di sana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.

"Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved