Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan
Penyesalan Satir usai Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Berbuat Keji Dalam Kondisi Sadar
Penyelasan Khori atau Satir mertua tega menghabisi nyawa menantunya sendiri yang tengah hamil 7 bulan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyelasan Khori atau Satir (53) mertua tega menghabisi nyawa menantunya sendiri yang tengah hamil 7 bulan.
Seperti diketahui, mertua Satir tega membunuh menantu yang tengah hamil 7 bulan di di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (31/10/2023).
Pembunuhan ini awal mula diketahui oleh suami korban, Sueb yang teriak histeris saat pulang kerja melihat istri sudah bersimbah darah.
Fitria Almuniroh Hafidloh Diana dibunuh mertua menggunakan senjata tajam (sajam). Itu setelah ada luka di area leher korban yang sedang hamil 7 bulan tersebut.
Pelaku tega membunuh menantu dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.
Adapun motif yang mendasari pembunuhan ini karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil 6 bulan keluar dari kamar mandi.
Usai kejadian tersebut, kini Satir mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menghabisi nyawa menantunya sendiri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dan menyesal karena telah melakukan perbuatan tersebut," ucap Achmad Doni, dilansir Surya.co.id dari YouTube KompasTV, Jumat (3/11/2023).

Satir juga mengaku aksi pembunuhan itu dilakukannya secara spontan tidak direncanakan.
"Pelaku mengaku hal tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Reaksi Pertama Sueb Saat Istrinya yang Hamil 7 Bulan Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya Dobrak
Lebih lanjut, Achmad Doni Meidianto mengatakan, ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh tersangka.
"Sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut," terangnya.

Sementara mengenai informasi tersangka Satir dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Achmad Doni memberikan bantahan.
"Saat diamankan tidak dalam pengaruh alkohol. Artinya, pelaku melakuakn hal tersebut dalam kondisi sadar," ia menerangkan.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan
mertua bunuh menantu
Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan
Satir Mertua Bunuh Menantu
Tribunsumsel.com
Terancam Hukuman Mati, Satir Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan Dipastikan Tersangka Tunggal |
![]() |
---|
Curhat Pilu Sueb, Istri Hamil 7 Bulan Malah Dibunuh Ayah Kandung, Berniat Pulang Beri Kabar Bahagia |
![]() |
---|
Santainya Satir Usai Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Marah hingga Panik saat Suami Korban Teriak Tolong |
![]() |
---|
Sering ke Tempat Prostitusi, Kebiasaan Satir Terbongkar Usai Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan |
![]() |
---|
Terungkap Reaksi Pertama Sueb Saat Istrinya yang Hamil 7 Bulan Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya 'Dobrak' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.